BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Modus dugaan korupsi Dana Desa diantaranya pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, mark up anggaran, tidak melibatkan BPD dan masyarakat dalam musyawarah desa dan penyelewengan Dana Desa untuk diduga kepentingan kepentingan pribadi serta adapula beberapa pola lainnya yang banyak dilakukan.

Dana anggaran baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah termasuk salah satunya adalah Dana Desa sangat empuk dan sangat rawan sekali disalahgunakan oleh diduga oknum kepala desa atau kuwu yang tidak bertanggungjawab dan tidak berintegritas serta diduga tidak memahami dan mengerti aturan.

Lemahnya pengawasan misalnya dari diduga pihak kecamatan, BPD dan masyarakat adalah salah satu penyebab terjadinya dugaan korupsi Dana Desa atau uang rakyat.

Menurut Asep Romadin Suryanto, SH, dari Kantor Hukum Advokat / Konsultan Hukum Asep RS, SH & Patners ketika ditemui Awak Media E Satu Com dikediamannya, minggu ( 27/6/21 ) menyebutkan dugaan korupsi itu menyangkut praktek penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power ) baik itu oleh diduga oknum kepala desa atau kuwu yang kadang menyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh diduga oknum kepala desa atau kuwu misalnya diduga untuk kepentingan diri sendiri sehingga merugikan kepentingan masyarakat yang seharusnya dapat merasakan dari adanya anggaran dari Dana Desa ” untuk menghindari praktek dugaan korupsi perlu adanya pengawasan dan pengontrolan yang ketat atas penggunaan anggaran Dana Desa ” ucapnya.

” Di Indonesia dari 7. 400 kepala desa, ada lebih dari 900 kepala desa atau kuwu yang ditangkap gara gara bermasalah dengan hukum karena masalah Dana Desa, sebagian diantaranya terpaksa menghadapi jeruji besi akibat penyalagunaan Dana desa atau uang rakyat ” tegasnya.

Dugaan korupsi Dana Desa atau uang rakyat biasanya banyak dilakukan diduga oleh orang yang memiliki kekuasaan sehingga diduga oknum kuwu mempunyai peluang besar untuk tindak pidana mengkorupsi uang rakyat ” karena itu hal inilah yang kemudian pihak kecamatan, BPD, masyarakat dan juga DPMD, Inspektorat serta aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap setiap kasus yang melibatkan diduga oknum kuwu yang sudah semestinya harus diawasi dan dikontrol kinerjanya ” tandas Asep Romadin Suryanto, SH.

Saya berharap agar tidak terjadi tingginya kasus dugaan korupsi yang terjadi dengan adanya anggaran Dana Desa maka khususnya pihak kecamatan sebagai pembina kepala desa atau kuwu dilingkungan wilayah kerjanya, BPD yang memiliki salah satu tugas dan fungsi mengawasi kinerja kepala desa serta masyarakat dilingkungan wilayah desa tersebut harus dapat melakukan kontrol terhadap sistem pemerintahan desa dalam mengawasi penggunaan anggaran dari pemerintah termasuk Dana Desa yang sangat rawan sekali disalahgunakan diduga oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab, tidak berintegritas dan tidak memahami serta mengerti aturan, terangnya.

Jangan main main dalam mengelola dan menggunakan uang rakyat ” pengelolaan dan penggunaan anggaran termasuk salah satunya Dana Desa harus tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat dilingkungan wilayah desa tersebut serta Pemerintah desa juga harus transparan dan terbuka pada masyarakatnya, ini sudah diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam hal penggunaan dan realisasi anggaran yang dikelolanya, ini adalah hak masyarakat dan harus dipublikasikan realisasi penggunaan anggaran dalam baliho APBDes yang dipampang didepan kantor desa ” imbuhnya.

Praktek dugaan korupsi anggaran Dana Desa sangat merugikan masyarakat apabila tidak dipergunakan sebagaimana mestinya ” budaya dugaan korupsi bisa merusak sistem pemerintahan desa dan bisa pula membuat pilar pilar bangsa Indonesia akan runtuh ” karena itu dalam memberantas dugaan kasus korupsi anggaran Dana Desa dan penegakkan hukum diperlukan secara tegas ” pintanya.

BPD dan masyarakat punya kewajiban mengawal perjalanan angaran Dana Desa agar tidak diduga dikorupsi karena anggaran Dana Desa harus digunakan sebagaimana mestinya dalam upaya pembangunan dan pemerataan desa pada seluruh sektor kehidupan masyarakat termasuk saat ini dimasa pandemi covid-19 untuk penanganan dan pencegahan kasus covid-19 dilingkungan wilayah desanya, pungkas Asep Romadin Suryanto, SH.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top