E satu.com (Majalengka)
- Pernikahan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan yang hidup bersama dan yang membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, serta mencegah perzinahan dan menjaga ketentraman jiwa atau batin.

Dengan menjamin terwujudnya tertib administrasi pernikahan di lingkungan Polri, Polres Majalengka melaksanakan sidang Pra Nikah (BP4R) terhadap 7 pasang anggota Polres Majalengka yang berlangsung di Aula Kanyawasista Polres Majalengka. Kamis (17/06/2021).

Sebanyak 7 pasang calon pengantin personel Polres Majalengka mengikuti Sidang Pembinaan Perkawinan yang disaksikan dan juga di hadiri oleh orang tua/wali dari pasangan dan personel yang menyaksikan jalannya Sidang Pembinaan Pernikahan tersebut.

Sidang Pembinaan Pernikahan Personel Kepolisian Resor Majalengka di pimpin oleh Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari,S.H dan didampingi Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Majalengka Kompol M. Ghozali, S.H serta di dampingi oleh Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Majalengka

Kapolres Majaengka AKBP Syamsul Huda melalui Waka Polres Majalengka menjelaskan bahwa “Sidang Pembinaan pernikahan ini merupakan pembekalan bagi kedua pasangan sebelum menuju jenjang yang lebih tinggi yaitu menikah secara resmi dan merupakan rekomendasi untuk mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA)” tambahnya.

Kegiatan seperti ini wajib dilaksanakan oleh anggota Polri bagi yang ingin menikah dan memang salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pernikahan.

Dan juga dengan maksud untuk melihat sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat berat dan sebagai calon Bhayangkari tentu harus melihat bahwa sebagai istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari – hari yaitu Polri sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat. (uki)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top