BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Empat pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, berhasil di tangkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota dan satu diantaranya di hadiahi timas panas karena melakukan perlawanan saat di tangkap.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH mengatakan modus para pelaku secara acak dengan berkeliling mencari korban dengan menggunakan dua sepeda motor. “Modusnya acak dalam mencari korban, bila ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya,” tutur Imron. Kamis (10/6)

AKBP Imron Ermawan menambahkan, saat itu para pelaku melihat korban seorang wanita di sekitar jembatan fly over Kota Cirebon. Melihat situasi yang memungkinkan, para pelaku langsung melancarkan aksinya, dengan membawa senjata tajam jenis golok.

“Para pelaku melintas di sekitar fly over dan melihat seorang wanita, langsung di pepet melakukan pengancaman, karena takut korban merelakan benda berharganya dibawa para pelaku,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Imron, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Cirebon Kota dan langsung di tindak lanjuti. Anggota langsung melakukan olah TKP mencari keterangan para saksi, serta melihat rekaman CCTV.

Kemudian, berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku, dalam waktu seminggu, ke empat pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kota Cirebon.

“Setelah melakukan olah TKP, anggota berhasil mengetahui identitas pelaku berinisial, HR, AL, IS dan AS. Dalam waktu seminggu berhasil di tangkap, satu diantaranya di lakukan tembakan terukur di bagian kaki, karena melakukan perlawanan,” pungkasnya

Hadir mendampingi dalam kegiatan konpres Waka Polres Cirebon Kota KOMPOL ALI RAIS NDRAHA SH., S.IK., Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I PUTU ASTI HERMAWAN S S.IK., Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota. IPTU M ILHAM S.IK., Kanit Timsus Polres Cirebon Kota IPTU SHINDI AL AFGHANI S.H M.H., Kasubag Humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja SH. MH., KBO Narkoba Polres Cirebon Kota IPDA RUDIANA S.H., Kanit Reskrim Polsek Kedawung IPTU TOHAP SILABAN S.H dan Kasi Propam IPTU SUKIRNO, SH. Para pelaku terancam pasal pasal 365 KHUP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. Tutup IPTU Ngatidja, SH.MH  kasubbag humas Polres Cirebon kota.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top