E satu.com (Cirebon) -
Niatnya meningkatkan jumlah subcribe dan viewer pada medsosnya yaitu Facebook dengan nama IP serta akun youtube dengan nama SMP. Dengan cara mengunggah vidio berjudul " pasar jagasatru ricuh akibat PPKM " #kotacirebon #pasarjagasatru #short. Dengan durasi 51 detik. Hal ini terungkap dalam konpres yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP I Putu Hasti Hermawan S, S.ik, MH, M.Si. rabu (21.07.21)

Jelas kasat reskrim dalam konpres didampingi Kanit II Tipidter IPDA RUDIANA, SH " Tersangka diketahui tinggal di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Turut diamankan 1 buah HP Xiaomi Max 3, dan 1 buah HP Samsung A50. Pria berinisial IS tersebut ditahan sejak 19, Juli 2021. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan kedapatan menyebarkan video hoax ".

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan SIK MH MSi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini diawali penelusuran lewat patroli cyber.
Kemudian ditemukan akun Facebook dengan inisial IP dan akun Youtube Setia Music Project. Akun tersebut mengunggah video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM.
Disertai tagar #kotacirebon, #pasarjagasatru #shorts dengan durasi 51 detik. Namun, video tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya. Karena kejadian tersebut terjadi di luar wilayah hukum polres cirebon kota.

Lanjutnya " Tersangka mengedit video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM menggunakan Hp Samsung A50. Setelah diedit, video tersebut diunggah di akun Facebook dan Youtube milik tersangka. Motivasinya karena ingin meningkatkan subcribe dan viewer di Channel Youtube miliknya ". Ungkap AKP PUTU di dampingi Kasi humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH.MH

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara. Tutup AKP I Putu Hasti Hermawan S, S.ik, MH, M.Si alumni Akpol 2012 ini.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top