E satu.com (Cirebon)
- Dalam upaya mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, Pemerintah Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, memberlakukan  Aktivitas masyarakat mohon maaf untuk sementara jalan ditutup demi ikhtiar kami untuk memutus penyebaran covid-19, dengan menutup beberapa akses jalan masuk menuju pemukiman di blok 2 RT 03 RW 02 wilayah desa Kebonturi.

"Karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 bisa terus diturunkan bahkan dihentikan. Perlu ada terobosan-terobosan," kata Kuwu desa Kebonturi Subur Kepada Awak Media E Satu Com, Kamis (15/7/2021)


Subur menegaskan, warga Kebonturi diminta untuk membatasi mobilitas dan berkerumun di wilayahnya sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Cirebon tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid -19. 

"Masyarakat agar patuh terhadap Instruksi dan Surat Edaran tersebut, Satgas melakukan pengendalian ketat, dengan membatasi aktivitas warga, termasuk keluar masuk ke wilayah tersebut. Selain itu, warga juga tidak boleh menggelar acara sosial maupun acara lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa," jelasnya

Menurutnya, pengawasan aktivitas warga dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Desa didukung oleh Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, BPD, RT, RW dan karang taruna.

"Akses masuk  jalan dilingkungan wilayah desa Kebonturi mohon maaf untuk sementara ditutup demi ikhtiar kami untuk memetus penyebaran covid-19 ," ujarnya.

Ia menambahkan keberadaan jam malam berlaku untuk semua warga, tegasnya.

"Terkecuali apabila terjadi kegawatdaruratan portal bisa dibuka," pungkasnya.(wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top