BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan peraturan Ganjil Genap di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota Cirebon selama pemberlakukan PPKM Level 4 adalah untuk menekan angka mobilitas dan penyebaran Covid ruas-ruas jalan yang padat dan merupakan upaya pemerintah juga dalam menangani pandemi global Covid 19 khususnya di Kota Cirebon. Bertempat di kantor Pilar Radio Jl. Raya Pilang No.36 Kota Cirebon telah dilaksanakan Wawancara Kasat Lantas Polres Cirebon Kota dengan Pilar Radio mengenai Sosialisasi Penerapan GANJIL - GENAP.  Sabtu (14.08.21) jam 11.00 wib.

Penyampaian Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ernawan, SH.S.IK.MH  melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota " Kebijakan yang diambil untuk membatasi mobilitas masyarakat yg masuk ke kota Cirebon yaitu dengan peraturan Ganjil- Genap. Berdasarkan hasil rapat ada 8 ruas jalan yang diberlakukan yaitu Jl.  JL Tuparev, Jl. Kartini,  Jl. Cipto mangunkusumo,  Jl. Pasuketan (BAT), Jl. Pekiringan, Jl. Karanggetas, Jl. Siliwangi, Jl. Pemuda.". Ujarnya. 

" Dari 8 ruas jalan ada 10 pos yang akan dijaga oleh TNI, POLRI, Dishub yaitu diantaranya Pos BAT Penutupan yg akan masuk ke arah pasuketan., Pos Pekiringan Penutupan yg akan masuk ke jln pekiringan., Pos Asia Pembuangan yg akan masuk ke Jl Karanggetas dan pekiringan Pos Kejaksan Membuang kendraan yg akan masuk ke jln siliwangi selatan ke arah kebon baru., Pos BTN
Membuang kendraan kearah jln slamet krucuk., Pos Gn. Sari kartini
Menutup kendaraan yg akan masuk ke jln Kartini dan diarahkan ke Tuparev atau wahidin., Pos G. Sari Cipto Menutup kendraan yg akan masuk ke Jl Cipto dan diarahkan ke Tuparev atau wahidin., Pos Latpri
Menutup kndraan yg akan masuk ke Jln Cipto., Pos Samsat Menutup kendraan yg akan masuk ke jln Pemuda., dan Pos Kedawung Tuparev Menutup kndraan yg akan masuk ke jln. Tuparev ". Tegas  pria asli sulawesi ini.

Masih kata kasat lantas Polres Cirebon Kota " Kegiatan pemberlakuan ganjil genap dimulai pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, dan akan berlangsung setiap hari Senin s.d Sabtu Pkl. 07.00 s.d 17.00 Wib, namun dalam pelaksanaanya fleksibel ". Ungkap AKP Laode Habibi Ade Jama, S.Ik, MH

Ditambahkan kasi humas polres Cirebon Kota " Kegiatan wawancara Sosialisasi Penerapan Ganjil Genap dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Laode Habibi Ade Jama, S.Ik, MH,  Tim Pilar Radio".


Adapun kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam sistem ganjil genap, diantaranya 
1.KENDARAAN BERTANDA KHUSUS YANG MEMBAWA PENYANDANG DISABILITAS
2.KENDARAAN AMBULANS
3.KENDARAAN PEMADAM KEBAKARAN
4.KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DENGAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR
BERWARNA DASAR KUNING
5.ANGKUTAN DARING
6.KENDARAAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS PENGANGKUT BAHAN BAKAR MINYAK ATAU BAHAN BAKAR GAS
7.KENDARAAN ANGKUTAN KEBUTUHAN PANGAN SEHAR-HARI
8.KENDARAAN DINAS OPERASIONAL DENGAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR BERWARNA DASAR MERAH, TNI DAN POLRI
9.KENDARAAN UNTUK MEMBERIKAN PERTOLONGAN PADA KECELAKAAN LALU LINTAS
10. KENDARAAN PERS YANG DAPAT MENUNIUKKAN KARTU IDENTITAS PERS
11.KENDARAAN PENGANGKUT UANG BANK INDONESIA, ANTAR BANK, PENGISIAN ANJUNGAN
TUNAI MANDIRI DENGAN PENGAWASAN DARI PETUGAS POLRI
12. KENDARAAN UNTUK KEPENTINGAN TERTENTU DENGAN PENGAWALAN DAN/ATAU SESUAI ASAS DISKRESI PETUGAS POLRI.
13. Pemberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap di Kota Cirebon tidak ada penilangan terhadap pelanggar hanya dilakukan putar balik kendaraan. Tutup IPTU Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top