E satu.com (Cirebon) - Pansus DPRD bersama pimpinan BUMD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon, Kamis (2/9/2021).
Dalam rapat finalisasi raperda yang digelar di ruang Griya
Sawala Gedung DPRD tersebut menyepakati hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi
Jawa Barat. Salah satunya membentuk tim analisis investasi di Kota Cirebon.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan BUMD, M Noupel SH MH
menjelaskan, pembahasan raperda tersebut sudah selesai dibahas di internal
pansus DPRD. Selanjutnya, raperda tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan
untuk mendapat persetujuan melalui rapat paripurna.
“Pembahasan di internal sudah selesai. Tinggal dilaporkan ke
pimpinan, kemudian mendapat persetujuan, kemudian penomoran di bagian hukum
pemkot, lalu dikirimkan lagi ke gubernur. Insya Allah selesai,” ungkap Noupel.
Saat rapat berlangsung, Anggota Fraksi Kebangkitan Nurani,
Ahmad Syauqi SSy menyoal Pasal 23 Ayat 2 pada raperda tersebut, mengenai
pembentukan tim analisis investasi BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Kota
Cirebon. Menurutnya, pembentukan tim analisis investasi itu memang perlu
dilakukan, akan tetapi ada ketidaksesuaian dengan PP Nomor 54/2017 tentang
BUMD.
Menurutnya, pembentukan tim analisis sebaiknya bukan
termaktub dalam batang perda. Mengingat pengaturan investasi sudah dijelaskan
dalam PP Nomor 54/2017.
“Karena di PP itu sudah menyebutkan kajian investasi.
Sebaiknya tidak perlu. Ini punya penafsiran berbeda, salah satunya peranan DPRD
terbatasi oleh tim investasi atau pemkot dalam menentukan penyertaan modal,”
ujarnya.
Mewakili para pimpinan BUMD Kota Cirebon, Direktur Utama PD
Pembangunan Kota Cirebon, Dr Pandji Amiarsa SH MH menejelaskan, PP Nomor
54/2017 tentang BUMD tersebut mengharuskan adanya regulasi turunan berupa
perda.
Artinya, lima BUMD yang ada di Kota Cirebon ke depan akan
memiliki satu kesatuan rujukan regulasi terkait bagaimana BUMD dikelola di
bawah payung hukum yang sama.
“Jadi, setalah perda ini disahkan BUMD tidak jalan
sendiri-sendiri aturan hukumnya. Masing-masing BUMD bisa mengikuti induk
regulasinya,” katanya.
Mengenai pembentukan tim analisis investasi, menurut Pandji,
bahwa klausul tersebut merupakan hasil fasilitasi dengan gubernur. Tujuannya
agar Pemerintah Kota Cirebon memiliki referensi dalam pengajuan penyertaan
modal.
“Meski masing-masing BUMD punya satu kajian tersendiri untuk
penyertaan modal, nanti pemkot punya pertimbangan-pertimbangan dari penasehat
atau tim analisis investasi. Akan tetapi, wewenang DPRD masih ada. Termasuk
pengesahan perdanya,” kata Pandji. (pgh)
Post A Comment:
0 comments: