E satu.com (Cirebon)
- Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat evaluasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan instansi terkait lainnya di ruang rapat Serbaguna gedung DPRD, Rabu (10/11/2021).

Komisi III mendorong agara Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon bersama BPJS Kesehatan Cirebon menyelesaikan persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat.

Hal itu menyusul adanya aturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Sosial (Kemensos), yakni Surat Keputusan (SK) Mensos Nomor 79/2021 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan. Selain itu ada pula Permensos Nomor 111/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

“Yang jadi persoalan adalah karena adanya aturan itu sebanyak 5.651 orang, dan 4.073 orang yang tercatat sebagai PBI JKN melalui APBN kepesertaannya dinonaktifkan. Sehingga ini bisa mengganggu Universal Health Coverage (UHC), UHC kita jadi berkurang,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB usai rapat.

Tresnawaty mengatakan, penonaktifan kepesertaan BPJS kelas III bagi PBI JKN itu dilakukan secara bertahap. Ia khawatir dengan adanya penonaktifan hampir 10 ribu masyarakat Kota Cirebon itu.

“Kita sedang meminta dinas terkait untuk memperbaiki atau memperbarui datanya. Agar tetap aktif. Karena ini mereka ini penerima JKN APBN, jadi kita minta kerja keras Dinsos dan Disdukcapil untuk memverifikasi kembali,” tuturnya.

Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, penonaktifan kepesertaan itu dilakukan lantaran sudah tak layak untuk mendapatkan bantuan iuran. “Kita mendorong agar Kota Cirebon bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya,” kata Tresnawaty.

Di sisi lain, Tresnawaty juga menerangkan tentang proses pengajuan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mencapai target UHC 100 persen. Dari 42 ribu masyarakat yang diajukan agar menjadi peserta BPJS melalui APBD, hanya 6.321 yang masih proses verifikasi.

“Sebanyak 6.321 orang itu ada yang pindah ke luar kota, pengajuan ganda, dan lainnya. Ini masih berproses,” tambahnya.

Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin SH. Ia meminta komitmen Dinkes, Dinsos, Disdukcapil Kota Cirebon, dan BPJS Kesehatan Kota Cirebon untuk mencapai target UHC 100 persen. Cicip mengaku menemukan banyak kendala.

“Banyak keluhan dari masyarakat. Ini harus ada solusi. Apalagi ini ada SK Mensos dan Permensos. Dinsos harus bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS, bagi mereka yang dinonaktifkan,” kata Cicip.

Cicip juga mengaku menemukan kendala terkait aktivasi KTP yang mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan. Anggota fraksi PDI Perjuangan itu meminta agar Disdukcapil bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Cirebon, dr H Edy Sugiarto MKes mengakui adanya SK Mensos Nomor 79/2021 berdampak pada capaian UHC 100 persen. Selain itu, Edy juga mengaku masih menemukan data yang kurang valid, seperti penduduk yang sudah pindah ke luar kota, tapi tetap tercatat sebagai warga Kota Cirebon.

“Ada juga yang NIK belum terkoneksi dengan sistem NIK online. Kita akan tetap mempertahankan ketercapaian UHC dengan memantau secara terus-menerus,” kata Edy.(pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

2 comments:

  1. Nyari bed rumah sakit dimana ya? Buat kamu yang lagi bingung nyari bed rumah sakit yuk buruan datang ke Pusat Distributor Hospital Bed

    ReplyDelete
  2. Bingung nyari alat kesehatan di ujung timur Indonesia? tenang saja kamu bisa mendapatkannya di Distributor Alat Kesehatan Merauke

    ReplyDelete

Back To Top