BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Cirebon)
- Tarif parkir di Kota Cirebon Jawa Barat mengalami kenaikkan. Penyesuaian tarif parkir tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang retribusi jasa umum. Tarif parkir motor semula Rp 500 menjadi Rp 2.000, parkir mobil semula Rp 2.000 naik menjadi Rp 4.000. Sementara, untuk jenis kendaraan lainnya yakni mobil bus/barang sedang Rp 7.000 dan mobil bus/barang sedang Rp 15.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan kami hanya menjalankan PERDA , dan sebelumnya kami sudah mensosialisasikan di beberapa Media koran dan On line serta mengundang para juru Parkir ,tarif parkir baru diberlakukan di 12 zona sementara zona lainnya ikut menyesuaikan tarif baru namun nilai kenaikkannya berbeda.

“Kami sudah membekali para juru parkir dengan karcis parkir tarif baru. Untuk parkir bukan zona, tarif parkir sepeda motor Rp 1.000, mobil penumpang Rp 2.000, mobil bus/barang sedang Rp 5.000 dan mobil bus/barang besar Rp 10.000,” katanya, Senin 8/11/2021.

Agar perubahan tarif dapat diketahui masyarakat dan dipatuhi, ia melakukan sosialisasi baik di luar ruang maupun di media sosial. “Sosialisasi sedang berjalan,” imbuhnya.

Salah satu pengguna lahan parkir sulaeman pedagang warga kesambi sulaiman berharap seharusnya sebelum dilakukan kenaikan harga Dishub evaluasi terlebih dahulu apa fasilitas parkir sudah memadai,rambu-rambu sudah tertata baik,sementara di papapn tarif masih tertulis tarif lama. jangan ujug-ujug menaikan tarif dan seharuanya PAD kota Cirebon dari Parkir bisa lebih daeri target seandainya bisa di tekan tingkat kebocorannya.


 “Saya biasa bayar parkir mobil Rp 2.000, juru parkirnya juga tidak menolak. Kalau tarifnya dinaikkan harus ada pengumumannya dan papan retribusi diperbarui,” pungkasnya.

12 titik yang menjadi zona yang dikenakan tarif parkir baru adalah Jalan Siliwangi, Jalan Pagongan, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Karanggetas, Jalan Bahagia, Jalan Winaon, Jalan Kanoman, Jalan Lemahwungkuk, Jalan Pecinan, Jalan Pekalipan, Jalan Pasuketan, dan Jalan Pekiringan.(pgh)


Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top