E satu.com (Cirebon)
- Penandatangan Kerja sama bantuan hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Cirebon dengan kantor Hukum ADV. Qorib SH., MH.,CMe., CIL.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kecamatan Kejaksaan, Cirebon, Kamis (23/12/21).

Advokat Qorib SH., MH., CIL., CMe mengatakan, pada Awak Media saat ini masih banyak perangkat daerah di kabupaten Cirebon yang tidak mengetahui tentang hukum. Menurutnya, pengetahuan tersebut perlu dimiliki untuk menghindari terjerat hukum.


menurut Qorib, kalau seluruh perangkat desa mengerti hukum, dipastikan kinerja sebagai pelayan masyarakat akan berjalan dengan baik sesuai aturan dan undang-undang (UU) yang berlaku.

" Mudah - mudahan kerja sama ini membuat semuanya semakin baik," kata Qorib.


Lanjut Qorib, permasalahan yang sering dihadapi para perangkat desa yakni persoalan administrasi dan konflik dengan kepala desa atau Kuwu. " Sering ada mispersepsi antara kuwu dan perangkat desa," katanya.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top