E satu.com (Jakarta) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengusulkan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dijadikan lembaga setingkat kementerian.
"Dengan demikian Kompolnas bisa berkedudukan setingkat menteri atau sebagai menteri," kata Agus dalam pernyataannya di depana wartatawan
Agus mengapresiasi salah satu wewenang Kompolnas dapat
merumuskan kebijakan untuk Polri. Oleh karena itu, dia berharap kewenangan Kompolnas
ke depan bisa diperkuat
Baginya, posisi Kompolnas di Indonesia sama seperti Komisi
Kepolisian di negara Jepang. Namun letak perbedaannya, Komisi Kepolisian di
Jepang sudah ditempatkan setara dengan menteri.
"Di Jepang ada komisi kepolisian. Itu hakikatnya
otoritas politik kementerian yang membawahi badan polisi Jepang," kata
dia.
Karena itu, Agus menyarankan Kompolnas bisa mencontoh Komisi
Kepolisian di Jepang bila kewenangannya hendak diperkuat.
Namun, Ia menyarankan seharusnya hubungan antara Polri dan
Kompolnas juga harus mencontoh institusi polisi Jepang dengan Komisi Kepolisian
Jepang. Sama seperti hubungan TNI dengan Menteri Pertahanan sebagai perumus
kebijakan.
"Saya setuju penguatan Kompolnas. Itu mirip dengan
Komisi kepolisian Jepang. Kalau mau itu diambil sebagai model, ambil
sepenuhnya," kata Agus.
DPR Tagih Kajian Lemhanas soal Ide Polri di Bawah
Kementerian Diketahui, Kompolnas dibentuk berdasarkan Perpres No 17 tahun 2011
pada masa Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.
Kompolnas memiliki tugas untuk membantu Presiden dalam
menetapkan arah kebijakan Polri, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden
dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.(Pgh)
Post A Comment:
0 comments: