BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Jakarta)
- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengusulkan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dijadikan lembaga setingkat kementerian.

"Dengan demikian Kompolnas bisa berkedudukan setingkat menteri atau sebagai menteri," kata Agus dalam pernyataannya di depana wartatawan

Agus mengapresiasi salah satu wewenang Kompolnas dapat merumuskan kebijakan untuk Polri. Oleh karena itu, dia berharap kewenangan Kompolnas ke depan bisa diperkuat

Baginya, posisi Kompolnas di Indonesia sama seperti Komisi Kepolisian di negara Jepang. Namun letak perbedaannya, Komisi Kepolisian di Jepang sudah ditempatkan setara dengan menteri.

"Di Jepang ada komisi kepolisian. Itu hakikatnya otoritas politik kementerian yang membawahi badan polisi Jepang," kata dia.

Karena itu, Agus menyarankan Kompolnas bisa mencontoh Komisi Kepolisian di Jepang bila kewenangannya hendak diperkuat.

Namun, Ia menyarankan seharusnya hubungan antara Polri dan Kompolnas juga harus mencontoh institusi polisi Jepang dengan Komisi Kepolisian Jepang. Sama seperti hubungan TNI dengan Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan.

"Saya setuju penguatan Kompolnas. Itu mirip dengan Komisi kepolisian Jepang. Kalau mau itu diambil sebagai model, ambil sepenuhnya," kata Agus.

DPR Tagih Kajian Lemhanas soal Ide Polri di Bawah Kementerian Diketahui, Kompolnas dibentuk berdasarkan Perpres No 17 tahun 2011 pada masa Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.

Kompolnas memiliki tugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.(Pgh)

 

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top