BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com
-  Anggora DPR RI komisi VI Herman  Khaeron  sidak ke Indramayu dan Cirebon untuk mengetahui ketersediaan dan harga minyak goreng di pasaran dan hasilnya ternyata tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Lahirnya peraturan menteri 06/2022 tentang pengaturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang diberlakuan per 1 februari 2022 ternyata belum efektif dipasaran. Permen ini mengatur HET minyak goreng curah dengan harga Rp. 11.500/liter,  minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp. 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premiun dengan harga Rp. 14.000/liter.

Herman khaeron mengatakan Saya melakukan sidak harga dan ketersediaan di pasar jatibarang indramayu dan pasar grosir cirebon, hasil temuan dibeberapa kios di pasar jatibarang ternyata harga masih diatas ketetapan, meski ada operasi pasar sebelumnya, ironisnya ketersediaan minyak goreng hanya sekitar 10-20% dari ketersediaan kondisi normal." Ungkapnya

Herman Khaeron menambahkan Begitu juga di pasar grosir cirebon, meski masih tersedia dengan pasokan yang tidak menentu dan harga masih sangat tinggi, tetapi ada temuan lain bahwa permintaan konsumen menurun drastis. Penurunan permintaan juga harus dikaji lebih dalam, karena penggunaan minyak yang tidak berstandar kesehatan bisa saja terjadi.

Oleh karena itu, operasi pasar harus terus dilakukan dengan masif, dan para produsen CPO dan minyak sawit harus mengikuti ketetapan dan peraturan pemerintah.

Saya sebagai anggota DPR Komisi VI yang membidangi sektor Perdagangan akan berupaya semaksimal mungkin bersama dengan kementrian perdagangan agar dilakukan operasi pasar di wilayah Cirebon dan indramayu, supaya minyak goreng dapat tersedia secara cukup dengan harga sesuai peraturan menteri perdagangan." Pungkasnya ( Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top