E satu.com (Cirebon)
- Indikasi keberadaan dugaan pemberian uang kepada diduga oknum kuwu dalam pengangkatan perangkat desa baru menjadi isu hangat.

Merespon hal itu Advokat pengacara atau konsultan hukum Adi Iwan Mulyawan, SH ditemui Awak Media, selasa ( 22/2/22 ) menegaskan apabila diduga ada yang dikeluarkan dan diberikan kepada diduga oknum kuwu dalam jumlah berapapun dan dalam bentuk apapun dalam pengangkatan perangkat desa baru "  jelas jelas ini melanggar aturan dan mekanisme yang sudah dikeluarkan atau diterbitkan baik itu dalam pasal 53 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri Nomor 83 tahun 2015, Permendagri Nomor 84 tahun 2015, Pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 tahun 2015, Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 tahun 2017 maupun Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2018 tentang perangkat desa " tegasnya.

" Kalau ini terjadi maka sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum dan ini bisa kena pidana kalau memang ini dilakukan oleh diduga oknum kuwu terpilih karena diduga untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan " tandasnya.

Lanjut Adi Iwan Mulyawan SH, diduga kemungkinan karena dorongan, tekanan dan bisikan dari diduga oknum yang tidak bertanggungjawab akhirnya diduga oknum kuwu mengambil jalan pintas diduga meminta diduga uang atau juga diduga tanah bengkok didalam pengangkatan perangkat desa baru " berarti niat diduga oknum kuwu untuk membangun desa, marwahnya hilang seketika itu, kalau itu terjadi " ucapnya.

Saya sangat menyayangkan dan ini bisa masuk ranah pidana kalau masyarakat dilingkungan wilayah desa tersebut atau diduga oknum perangkat desa lama yang merasa dirugikan, mengetahui dan mendengar, mau melaporkan masalah tersebut ke polsek setempat, inspektorat, DPMD atau mengadu langsung ke Bupati, harus dilampirkan dengan bukti bukti atau data kalau memang hal tersebut telah terjadi yaitu diduga calon perangkat desa diduga memberikan sejumlah uang, diduga oknum kuwu seperti itu silakan dilaporkan terkait perbuatan melawan hukumnya, terang Adi Iwan Mulyawan, SH.

Saya ingatkan untuk tidak melakukan transaksi diduga didalam pengangkatan perangkat desa baru " siapa saja diduga oknum yang bermain dalam pengisian perangkat desa baru harus ditindak tegas dan juga bila ada diduga oknum kuwu yang terbukti melakukan diduga penyelewengan kewenangannya melakukan kesewenangan lewat aksi diduga meminta diduga sejumlah uang kepada diduga calon perangkat desa baru untuk menjadi perangkat harus ada sanksi tegas yang harus diberikan " ujarnya.


Adi Iwan Mulyawan SH, mengajak masyarakat atau perangkat desa lama harus berani melaporkan jika diketahui terjadi dugaan oknum kuwu meminta diduga sejumlah uang untuk pengisian atau pengangkatan perangkat desa baru, tolong laporkan dan jangan sebatas informatif, saya berharap ada bukti formal yang menguatkan adanya dugaan pemberian uang kepada diduga oknum kuwu dalam pengangkatan perangkat desa baru agar dapat dilanjutkan ketahapan penindakkan, meskipun sudah dilantik dan ternyata terbukti ada diduga jumlah nominal yang diberikan akan tetap diproses bahkan Surat Keterangan ( SK ) pengangkatan bisa dicabut, pungkasnya. ( wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top