BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Kasus yang menimpa Nurhayati menjadi tersangka, yang merupakan salah seorang perangkat Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kini proses terus berlanjut dengan membuat tanda tangan petisi dari semua perangkat desa se-kabupaten Cirebon, sebagai bentuk untuk mendukung Nurhayati.

Menyikapi permasalahan tersebut, beberapa hari yang lalu akhirnya ketua FKKC Kabupaten Cirebon Kuwu Muali bersama pengurus turun langsung ke desa Citemu dengan mengadakan rapat internal bersama PPDI dan BPD serta para kuwu di ruang rapat Kuwu Citemu Herinrianto, Untuk mengetahui dan memahami serta mencari solusi penyelesaian kasus yang terjadi. Kini proses terus berlanjut dengan membuat tanda tangan petisi.

Dalam wawancaranya Ketua FKKC Kabupaten Cirebon Kuwu Muali menjelaskan, dalam rapat internal ini melibatkan ketua FKKC Kecamatan Mundu beserta Kuwu Se-kecamatan Mundu, Ketua PPDI Kabupaten Cirebon Sutara dan ketua BPD Kabupaten Cirebon, hal ini dimaksudkan guna, mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan kasus yang menimpa Nurhayati, jelasnya.

“ Kami akan membantu Nurhayati dari permasalahan yang melilitnya. Oleh sebab itu, diperlukan solusi, ketika ada masalah. Semoga masalah ini bisa selesai dan ada solusi terbaik " tegasnya.

Saya menghargai proses hukum yang berlaku, jadi dengan ditetapkannya Nurhayati menjadi tersangka, FKKC akan terus mengawal sampai tuntas, tutup Kuwu Muali.

Sementara itu Ketua PPDI Kabupaten Cirebon, Sutara, mengatakan untuk sekarang kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, akan tetapi pihaknya juga mengajak kepada seluruh Perangkat Desa se Kabupaten Cirebon, untuk membuat petisi tandatangan sebagai wujud dukungan kepada saudari Nurhayati, pintanya.

Hal ini, perlu dilakukan agar hukum ini bertindak adil, jangan sampai mereka yang berani jujur dan berupaya untuk menghancurkan sendi korupsi malah bernasib seperti Nurhayati. Dan, dari peristiwa yang menimpa Nurhayati diharapkan bisa membuka mata semua pihak, agar kejujuran tidak terbungkam dengan dalih apapun, terangnya.

” Kami sangat menyayangkan tindakan penegak hukum yang menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka, banyak kejanggalan dan keanehan dalam kasus ini, masa iya seorang Perangkat Desa yang melaporkan atasannya karena telah melakukan korupsi Anggaran sebesar Rp. 800.000.000 lebih terhitung Tahun 2018 sampai 2020 dengan data dan bukti sesuai fakta malah jadi tersangka,” Ungkap Sutara.

Nurhayati tidak layak menyandang status tersangka, hukum ini harus bertindak adil untuk Nurhayati, pungkasnya. (wnd )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top