BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Indramayu)
- Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Indramayu penuh dengan teka-teki. Pasalnya undangan kepada Bupati Kabupaten Indramayu sempat absen dan di wakili oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu pada sidang paripurna Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Indramayu tanggal 11 Februari 2022 lalu. Akhirnya Kamis 17 Februari 2022 Bupati Indramayu, Nina Agustina dapat menghadiri rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap Pertanyaan Hak Interpelasi DPRD di gedung DPRD Kabupaten Indramayu.

Pro dan kontra terkait Hak Interpelasi menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat sampai sidang ini berakhir damai, dan sepakat bersama-sama memajukan Kabupaten Indramayu kedepannya.

Menanggapi Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Indramayu, Toni RM selaku Pengacara yang ikut hadir pada sidang paripurna Hak Interpelasi menjelaskan, "sudah di jelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang di sampaikan DPRD Kabupaten Indramayu sudah di jawab oleh Sekertaris Daerah pada sidang paripurna Hak Interpelasi DPRD 11 Februari 2022 yang lalu." singkatnya.


Lanjut Toni, Berharap kedepan dapat lebih baik lagi, tidak ada lagi persepsi di masyarakat bahwa hubungan Bupati dan Wakul Bupati tidak harmonis sebenarnya harmonis, karena di bilang harmonis dan tidak harmonis tidak ada tolak ukurnya karena sudah di jawab disini, kemudian pengenai dugaan-dugaan pelanggaran sebenarnya tidak ada, hanya masukan-masukan saja. Imbuhnya(iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top