BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Cirebon)
- Terhitung hari ini, Rabu, 9 Maret 2022, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Moda Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), persyaratan bagi calon penumpang KA yang harus dipenuhi mengalami penyesuaian.


Terhitung 9 Maret 2022, persyaratan penumpang KA sebagai berikut :


I. Persyaratan Penumpang KA Jarak Menengah / Jauh

a. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen.

b. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

d. Khusus pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun ;
      (i). Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
      (ii). Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Tes Rt-Pcr
  atau Rapid Test Antigen.
     ( iii). Diperkenankan melakukan perjalanan  dengan syarat di dampingi orang  tua.

II. Persyaratan Penumpang KA Lokal, KA Komuter, KA Jarak Dekat dan KA Aglomerasi

a. Diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

b. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen.


Peraturan Seputar Okupansi Tempat Duduk Di KA Penumpang

1. Pembatasan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api lokal, jarak dekat,perkotaan, dan kawasan aglomerasi paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

2. pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk Kereta Api antar kota (KA Jarak Menengah/ Jauh), maksimum 100% (seratus persen).


Persyaratan lainnya yang harus dipatuhi oleh calon penumpang, diantaranya:
 a. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
b. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
c. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi  hidung, mulut dan dagu.
d. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci  tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6 M).
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.


"Kami informasikan kepada para Penumpang KA, agar tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dengan keperdulian dan kerja sama dari semua stakeholder, kita wujudkan transportasi kereta api yang aman dan nyaman," Tutup Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon. (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top