BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon) - Empat rancangan peraturan daerah (raperda) telah diusulkan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., kepada DPRD Kota Cirebon beberapa waktu lalu.

Semua fraksi di DPRD juga telah menyampaikan pemandangan atas keempat raperda usulan eksekutif tersebut melalui rapat paripurna DPRD, Selasa (1/3/2022), di Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon.

Keempat raperda tersebut yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian; Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031.

Azis mengatakan, empat raperda yang diajukan pihaknya merupakan tindaklanjut dari perintah peraturan yang lebih tinggi. Prinsipnya, sambung Azis, untuk percepatan pembangunan di Kota Cirebon.


“Empat raperda ini segera dibahas di tingkat pansus bersama tim asistensi pemerintah daerah,” kata Azis.

Ia berharap, percepatan pembahasan raperda dibarengi dengan fokus pada materi secara komprehensif. Sehingga dapat disetujui bersama untuk menjadi perda.

“Sehingga target raperda yang telah ditetapkan DPRD di tahun 2022 dapat  segera diselesaikan,” katanya. (pgh)


Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top