BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com ( Cirebon)
- Kasus Pelapor jadi tersangka yang ramai di bicarakan belakangan ini di media masa maupun di media sosial terkait Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu Kab Cirebon  yang di tuduh sebagai tersangka dalam kasus korupsi akibat adanya konspirasi jahat akhirnya mendapatkan keadilan .

Setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka Nurhayati.

"Hari ini, kami keluarkan SKP2 pada Bu Nurhayati. Dengan demikian kepada Bu Nurhayati tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya dan di hentikan kasusnya" ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, saat jumpa pers bersama Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, di Mako Polres setempat, Selasa malam.( 01/03/22)

Hutamrin menyebutkan, sebelumnya penanganan perkara dengan tersangka Nurhayati dan Kuwu Desa Citemu Supriyadi telah dinyatakan lengkap berkas atau P21.

Menurutnya, atas kerjasama Polres Cirebon Kota dan Kejari Kabupaten Cirebon, kemudian malam ini dilakukan penyerahan tahap dua tersangka. Begitupun barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.


Sehingga dengan begitu,  kewenangan beralih ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

"Dari hasil penelitian, kami belum mendapati unsur niat jahat dari Nurhayati untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga kami keluarkan SKP2 terhadap Nurhayati,” ujarnya.

Seperti diketahui, lanjutnya, SKP2 merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Di mana asas dominus litis, kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan ke proses selanjutnya. Ini agar Nurhayati mendapatkan kepastian hukum yang jelas ." Pungkasnya ( pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top