BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Cirebon) 
- Menurut Peraturan Menteri, karang taruna termasuk ke dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang memiliki tugas untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa akan tetapi tidak untuk karang taruna Dinamika desa Gembongan yang tidak diikut sertakan dalam Musyawarah Desa Gembongan tahun 2022.

Sangat disayangkan bahwa kegiatan Musyawarah Desa Gembongan tidak melibatkan Karang Taruna sebagai perwakilan para pemuda dan ini sangat memprihatikan. Kegiatan yang seharusnya menjadi salah-satu pembelajaran kaum muda untuk bisa membantu pemerintah desa dan masyarakat justru tidak dihadirkan Ujar Ketua Karang Taruna Dinamika Gembongan Taufik.

Jika hal-hal yang berhubungan dengan pembangunan, penataan secara strategis karang taruna seharusnya dihadirkan dan menjadi jembatan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa serta bisa menginspirasikan keluhan-keluhan masyarakat sebelum kegiatan Musyawarah Desa.(jrt/wnd) 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top