BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Cirebon) 
- Polres Cirebon Kota Memusnahkan 20.938 botol minum keras dan 41.032 butir obat terlarang berbagai merek Operasi Pekat dalam rangka cipta kondisi selama bulan Ramadhan dan terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H terus digencarkan.

" Kali ini yang kami musnahkan minuman keras dan obat terlarang berbagai macam merek tanpa izin yang merupakan hasil dari operasi pekat polres Cirebon kota dan Polsek jajaran.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, SH. S.IK. MH mengatakan" bahwa pemusnahan barang bukti tersebut setelah semua berkekuatan hukum, dan upaya cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut AKBP M Fahri Siregar, terdapat 20.938 botol miras dan 41.032 butir obat terlarang tanpa izin.

AKBP M Fahri Siregar memastikan, tidak akan berhenti sampai di sini saja, pihaknya akan terus melakukan Operasi Pekat yang memang sudah sangat meresahkan.

" Kami melakukan penyitaan botol miras dan obat terlarang dari berbagai golongan yang ditemukan di beberapa tempat," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar.

Selain menyita botol miras dan obat terlarang, pada saat operasi pekat, pihaknya juga mengamankan belasan preman yang diperiksa dan ada pula hanya diberikan pembinaan selama bulan Ramadhan,"pungkasnya.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top