BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Cirebon)
- Baru duduk santai dirumah kontrakannya di Kp. Pekalipan Selatan Kel. Pulasaren Kec. Pekalipan Kota Cirebon. Tersangka *AS* lk, 41 thn, swasta, asli Kec. Cileunyi Kab Bandung ini, ditangkap tanpa perlawanan oleh Jajaran Reskrim Polres Ciko dan Polsek Seltim. Sabtu (28.06.22)

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH menyampaikan ucapan terima kasih dalam penangkapan tersebut " Trima kasih dan apresiasi untuk sat reskrim Polres Ciko dan Polsek Seltim atas keberhasilannya dalam Ungkap kasus tindak pidana Perkara  Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Bertepatan dengan Ops Libas Lodaya 2022 ". Papar Orang Nomor satu di Ciko ini.

Lanjut Fahri " saya minta para personil khususnya jajaran Reskrim baik tingkat Polres maupun Polsek. Bisa menggunakan momen Ops Libas lodaya 2022 ini dengan baik dan bisa mengungkap sebanyak-banyaknya Perkara yang belum terungkap ". Ucap Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. didampingi Kanit Reskrim Polsek Seltim Akp Juntar Hutasoit, SH.MH.

Lebih lanjut Perida menjelaskan " Tersangka *AS* mengambil barang perhiasan emas berupa cincin dengan berat 10 gram dan gelang dengan berat 20 gram yang berada dilemari pakaian kamar tidur ". Ungkap Kasat Reskrim Ciko Alumni Akpol 2013 ini.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi atas diri sdr. Pelapor *CN* Kel. Pulasaren Kec. Pekalipan Kota Cirebon. Pada Hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 jam 10.00 wib. Tandas Kasat Reskrim Ciko AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Kepada warga masyarakat yang membutuhkan bantuan Polisi khususnya Polres Cirebon Kota bisa hubungi Telp/wa 0815-7262-9112. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top