BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon) -  Kembali kurang dari 24 jam, personil Satuan reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap diduga pelaku kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Dipimpin langsung Kasat Reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan Laporan Polisi yang diterima oleh piket reskrim. Kamis (26.05.22)

Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membenarkan kejadian tersebut " Ya, Benar. Ada kejadian penusukan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Yang dilakukan oleh *AP*, lk, 19 Tahun, swasta, Kel. Pegambiran Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon ". Jelas Akpol 2002 ini.

Lanjut Fahri " adapun yang menjadi korban *DS*, lk, 14 tahun, Kec. Kedawung Kab. Cirebon. Akibat insiden tersebut korban mengalami luka gores di tangan sebelah kiri, goresan dibagian dada sebelah kanan dan goresan di bagian perut sebelah kanan ". Ungkap Kapolres Ciko melalui  Kasat Reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Ditambahkan kasat reskrim " Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur berawal dari adanya Pelaku dengan sengaja serta sudah di rencanakan menghampiri korban ke SMP islamic center Jl. Tuparev Kec. Kedawung Kab. Cirebon dengan tujuan menyuruh korban agar memutuskan hubungannya dengan adik sepupu pelaku yang bernama Sdri. *F*. Kemudian pelaku tiba tiba menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau "  Ujar Kasat Reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.


Saat ini pelaku sudah di amankan oleh Penyidik Polres Ciko. Kepada tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang undang Jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang menguasi senjata tajam tanpa hak. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top