BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
-Transparansi anggaran modal utama desa menjadi makmur dan sejahtera serta sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam menjalankan program kerjanya. 

UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik / UU KIP dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Berdasarkan pantauan Lentera Sasak dilokasi Desa Karangwangun kec Babakan Kab Cirebon belum adanya Papan nama Proyek sedangkan proyek pembangunan Jembatan sudah dilakukan beberapa hari yang lalu.

Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang belum/tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan yang ada. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan masyarakat dalam bentuk pengawasan secara langsung untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di segala sendi Kehidupan berbangsa dan bernegara. Ujar Jarot Ketua Umum Lentera Sasak 

Proyek yang sumber dananya dari uang rakyat harus terbuka agar masyarakat tahu penggunaannya.

Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBDes/APBD), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.(jrt) 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top