BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Indramayu)
- Polsek Widasari jajaran Polres Indramayu Polda Jabar dipimpin langsung Kapolsek Widasari, AKP Warmad, mendampingi Camat Widasari Sidik Tri Hartono dan Kepala Puskesmas Widasari, dr. Mhasita melakukan pemantauan peredaran obat sirup di wilayah hukum Polsek Widasari, Kabupaten Indramayu, (24/10/2022).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Widasari, AKP Warmad mengatakan, sidak itu dilakukan usai turunnya Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang untuk sementara tidak boleh digunakan obat-obatan dalam bentuk sirup.


“Pelarangan obat sirup itu didasari instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.

Kapolsek menyampaikan, berdasarkan hasil pengecekan pada apotek yang berada di wilayah Kecamatan Widasari, untuk sementara apotek/toko obat tidak melayani penjualan obat sirup.

Guna memastikan SE Kemenkes berjalan, pihaknya pun memberikan himbauan himbauan ke sejumlah apotek dan toko obat secara berkala.


“Kami menyarankan kepada pemilik apotek sendiri agar obat-obatan dalam bentuk cair disimpan sementara. karena, obat sirup ini diduga penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak,” pungkasnya. (Heri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top