E satu.com (Cirebon)
- Forum Komunikasi Pimpinan LSM Ormas ( Forkopimmas ) Kabupaten Cirebon mendatangi kantor DPRD Kota Cirebon terkait status tanah yang digunakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Gunung Jati (FK UGJ), Selasa (8/11/22).

Koordinator FORKOPIMMAS, Maman Kuturbi yang juga sebagai Ketua DPD LSM GMBI Cirebon Raya mengungkapkan, kedatangannya ke kantor DPRD kota Cirebon adalah untuk mempertanyakan terkait status penggunaan tanah negara oleh UGJ, yang saat ini telah dijadikan fakultas kedokteran.

" Kedatangan kami adalah untuk mempertanyakan terkait dugaan adanya pensiasatan penggunaan tanah negara yang diduga dilakukan oleh pemerintah kota Cirebon bersama dengan UGJ " jelasnya.

Dikatakan Maman, awalnya pemerintah Kota Cirebon meminjam pakaikan tanah negara tersebut kepada UGJ, padahal statusnya bukanlah tanah milik daerah melainkan milik negara, kenapa pemerintah kota Cirebon meminjamkan tanah tersebut kepada UGJ, " Pinjam pakai tanah negara itu selama satu tahun, lalu setelah selesai, pihak UGJ mengajukan untuk hibah, tetapi tidak disetujui atau ditolak oleh DPRD Kota Cirebon " imbuhnya.

Kemudian, lanjut Maman,  terjadilah pinjam pakai yang kedua yaitu tahun 2019 sampai tahun 2024, tetapi kalaupun tanah negara itu memang harus digunakan oleh UGJ, statusnya tidak boleh pinjam pakai, harus sewa, karena seperti itu aturannya.

" Kemudian yang menjadi persoalannya lagi, perjanjian pinjam pakai itu sekarang sudah diakhiri oleh pemerintah kota Cirebon, terus pertanyaannya, sekarang status penggunaan tanah negara oleh UGJ itu seperti apa, apakah ada keputusan Walikotanya, atau apa " tanya Maman.

Selanjutnya, ia juga mempertanyakan terkait dokumen perizinan gedung Fakultas Kedokteran UGJ, apakah ada atau tidak. Karena menurutnya dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan tersebut adalah kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

" RDTR Kota Cirebon itu baru persetujuan Substansi terkait tata ruang sehingga kami menduga terkait bangunan tersebut ada sebuah pelanggaran terkait peraturan daerah " jelasnya.

Atas dugaan tersebut, Maman meminta kepada Ketua DPRD Kota Cirebon untuk menghadirkan pihak - pihak terkait dalam agenda audensi, yang rencananya akan dilaksanakan pada jumat mendatang.

" Kami meminta kepada Ketua DPRD Kota Cirebon untuk segera membuat pansus penggunaan tanah negara oleh UGJ, kami pun meminta para pihak untuk dihadirkan dalam agenda audensi pada hari Jum'at" tegasnya.


Sementara itu, perwakilan DPRD Kota Cirebon Dani Mardani menjelaskan terkait adanya miss komunikasi antara FORKOPIMMAS dengan DPRD Kota Cirebon menyebabkan diundurnya agenda audensi tersebut pada hari Jumat besok tanggal 11 November 2022.

" Miss komunikasinya itu karena kami sudah mengagendakan kegiatan untuk hari ini, sehingga kami belum siap untuk melaksanakan audensi bersama Forkopimmas karena waktu yang begitu mendesak " terangnya.

Dani juga menjelaskan pada agenda audensi Jum'at yang akan datang, pihaknya akan memanggil dinas - dinas yang bersangkutan agar personalnya menjadi jelas " pungkasnya. (uki)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top