BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban seorang laki - laki berinisial SW, 27 tahun, asal Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.

Korban melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Pelaku ditangkap kurang dari 10 menit setelah menerima laporan, " ucap Kapolres Ciko Saat Konferensi Pers, Jum'at (11/11/22)

Lanjut, Kapolres Ciko dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan yakni berinisial BS asal Kelurahan Kebon baru Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan berinisial KB Asal Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar menjelaskan, kronologis insiden tersebut. Dari kedua tersangka mabuk - mabukan di kawasan Kalibaru Kota Cirebon. Kemudian, kedua tersangka sengaja mencari sasaran korban dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor.

" Pelaku menemukan korban inisial SW sedang duduk sendirian. Saat itu kedua tersangka menghampiri korban, kemudian marah - marah dan memukul korban," kata Kapolres Ciko.

Kedua tersangka meminta uang kepada korban Rp. 100 ribu. Namun dikarenakan korban hanya menyanggupi rp.50 ribu, korban dipukul oleh kedua pelaku, tegas Kapolres Ciko, AKBP Fahri Siregar.


Kedua pelaku juga mengambil motor korban yang terparkir di depan warung di kawasan Kalibaru. Setelah itu, korban melapor, kedua pelaku berhasil di ringkus saat akan membawa sepeda motor korban," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor milik tersangka serta sepeda motor milik korban. Dan uang Rp. 50 ribu yang dirampas pelaku dari korban, pungkas Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH., S.IK., MH. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top