BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Bandung)  - Proyek pembangunan Puskesmas yang berlokasi di jalan Atlas 7 no.25 Rt.04 RW.13 kel.Babakan Surabaya ternyata di bangun di lahan warga yang bernama Rd.Alinah Bratanata dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik no.778 dan Sertifikat Hak Milik no.779 atas nama Rd.Alinah Bratanata yang diterbitkan oleh Kantor Sub.Direktorat Agraria Bandung pada tanggal 7-12-1978. Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Waris dari Rd.Alinah Bratanata yang bernama Raden Syarif Husen menyatakan secara tegas bahwa lahan tersebut merupakan lahan miliknya.

Berdasarkan hal tersebut diatas juga atas kesepatakan dari pihak ahli waris serta pendamping hukumnya, maka Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendesak Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Walikota Bandung melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung agar sesegera mungkin menghentikan Proyek Pembangunan Puskesmas yang dibangun di atas lahan milik warga tersebut. Selanjutnya ARM juga mendesak agar Pemerintah Kota Bandung menghentikan pencairan anggaran yang telah dialokasikan untuk proyek pembangunan Puskesmas tersebut. Hal ini langsung disampaikan oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid yang juga dipercaya menjabat Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat pada hari senin tanggal 19 Desember 2022 bertempat disalah satu Rumah makan di seputaran gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl. Martadinata (Jl.Riau) Bandung.

Dalam kesempatan tersebut kang Mujahid juga menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah berupa Sertifikat Hak Milik Asli no.778/Kiaracondong dan Sertifikat Hak Milik Asli no.779/Kiaracondong juga Akta Jual Beli Asli no.126/Bdg/1985 dan Akta Jual Beli Asli no.127/Bdg/1985 atas nama Rd.Alinah Bratanata.

Artinya jika Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung tidak segera menghentikan proyek pembangunan puskesmas tersebut yang sudah sangat jelas dibangun dilahan milik warga, maka kami dari ARM bersama dengan beberapa elemen juga bersama kuasa hukum ahli waris akan melakukan langkah hukum serta akan membawa permasalahan tersebut keranah hukum karena kami memiliki bukti dan dokumen yang sah atas kepemilikan lahan tersebut dan jika lahan tersebut di klaem milik Pemerintah kota Bandung coba tunjukkan bukti kepemilikannya ungkap kang Mujahid.


Dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya sudah memperingatkan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung agar segera menghentikan Proyek Pembangunan Puskesmas tersebut karena dibangun diatas lahan milik warga, artinya ini kan penyerobotan lahan milik warga. Selanjutnya kami juga mendesak agar alokasi anggaran untuk proyek pembangunan Puskesmas tersebut jangan dulu di cairkan, sebab jika dipaksakan untuk dicairkan maka semua pejabat yang terlibat akan kami tuntut secara hukum. Sebab hal ini tidak bisa dibiarkan, sebab kami yakin jika Pemkot Bandung tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Oleh sebab itu saya dan ahli waris juga rekan-rekan kuasa hukum akan melaporkan masalah tersebut kepada Presiden Republik Indonesia juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebab patut diduga kuat ada pelanggaran hukum nyata serta terindikasi berbau Korupsi. Jika ada oknum Pejabat mau pun oknum Aparat Penegak Hukum yang membackingi proyek tersebut akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum yang lebih tinggi ungkapnya sebari menutup wawancara dengan beberapa wartawan dan awak media yang mewawancarainya. (pray) 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top