BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Seorang tersangka berinisial RS Kasus pelecehan seksual terhadap seorang korban yang baru turun dari angkutan kota di perum Kota Cirebon.

Dalam keterangan konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH, menjelaskan pada saat itu RS tersangka langsung mendekati korban menggunakan sepeda motor, diketahui bahwa RS berdomisili di Cirebon.

" Dimana tersangka melihat korban turun dari angkutan kota, di sekitar perum, pada saat itu tersangka pulang dari sekolahnya, kemudian secara spontanitas tersangka mendekati korban menggunakan sepeda motor," ucap Fahri.


Lalu Tersangka RS langsung saja melakukan pelecehan seksual terhadap korban, sehingga menyebabkan korban langsung saja berteriak meminta tolong dan pada saat itu kebetulan juga ada warga di sekitar TKP.

Akhirnya para warga di sekitar TKP tersebut berhasil menangkap tersangka RS dan kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib yakni kepolisian.

Akhirnya tersangka RS kini ditangani oleh pihak Polres Cirebon Kota, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

" Tersangka RS sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 82 undang - undang nomor 17 tahun 2015 dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak 72 juta rupiah," ujar Fahri. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top