E satu.com (Cirebon)
- Seorang guru ngaji di wilayah Desa Pasindangan Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, S alias OB berusia 52 tahun ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (17/3/23).

" Pelaku sehari - hari berprofesi sebagai guru ngaji " Ada 11 orang anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka S alias OB," kata Ariek 


Rata - rata korban masih berusia 9 - 12 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di ruang guru madrasah tempatnya mengajar.

Adapun modus pelaku yaitu memanggil murid - muridnya ke ruangan guru secara bergantian dengan dalih belajar ngaji.


" Setelah selesai belajar mengaji, pelaku menarik tangan korban lalu melakukan perbuatan cabulnya," ungkap Ariek.

Namun, upaya pelaku gagal karena terhalang baju dan kerudung. Salah satu orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Cirebon Kota. 

Barang bukti yang berhasil disita 1 potong baju lengan panjang batik warna ungu, 1 potong rok panjang warna hitam dan 1 potong kerudung warna hitam.


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah. Serta bila dilakukan oleh orang terdekatnya pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana  dimaksud pada ayat (1)," pungkas Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top