BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Majalengka) - Ps. Panit Reskrim Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar Aiptu Supriyatna, S.H bersama personil piket kembali melakukan razia minuman keras ke sejumlah lokasi yang diindikasi tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Razia kali ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Cikijing, Selasa (14/03/2023).

Hasil dari operasi maupun razia tersebut, Ps. Panit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 botol besar intisari di kediaman YS (41) yang beralamat di Desa Sindangpanji Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.

“Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian dan adanya praktik prostitusi. Sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.” kata Aiptu Supriyatna.


Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cikijing Kompol Romdani, S.H mengatakan, "Tujuan operasi miras tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan Kamtimas yang bermula dari miras. Selain itu, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif jelang bulan suci Ramadhan khususnya di wilayah hukum Polsek Cikijing Polres Majalengka."

Sumber : Humas Polres Majalengka 
Editor : Ade Prayitno

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top