BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Jakarta)  - Dewan Pers Mengeluarkan Surat Edaran Yang Mewajibkan Seluruh Perusahan Pers Untuk Membayarkan Tunjangan Hari Raya Atau THR Kepada Wartawan.

Dewan Pers Meminta Perusahan Pers Meminta Perusahan Pers Memberi THR Minimal 1 Bulan Gaji.

"Setiap Perusahaan Pers Agar Memberikan Hak Wartawan dan Karyawan Berupa THR Sesuai Hari Raya Keagamaan Masing-Masing Personel,"

Seperti di Kutip dari Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023,Pada Selasa 4 April 2023.

Dalam Surat Edaran Yang Diteken Oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu itu, Lembaga Tersebut Meminta Perusahan Pers Memberikan THR Satu Pekan Sebelum Wartawan Atau Karyawan Merayakan Hari Besar Keagamaannya.

Dewan Pers Mewajibkan THR Yang di Berikan Berbentuk Uang. Perusahan Pers di Larang Mengganti Bentuk Barang,Bingkisan Dan Lainnya.

"Perusahaan Pers Harus Mempunyai Kemampuan Yang Cukup Untuk Memenuhi Hak  Kesejahteraan Wartawan Dan Karyawan Berdasarkan Cara Kerja Yang Profesional," Kata Ninik Rahayu.

Dalam Surat Yang Sama,Dewan Pers Melarang Perusahan Pers Dan Organisasi Wartawan Meminta THR Kepada Pihak Manapun,Larangan Yang Sama Juga Berlaku Untuk Wartawan.

Menurut Ninik Rahayu,Setiap Menjelang Perayaan Hari Raya Keagamaan di Indonesia, Pihaknya Mewaspadai Adanya Permintaan THR Dalam Bentuk Barang, Sumbangan,Atau Bingkisan Yang Mungkin di ajukan Oleh Pihak Yang Mengatasnamakan Pers,Baik Dari Organisasi Perusahaan Pers Dan Perusahaan Pers Maupun Wartawan Dan Organisasi Wartawan.

"Dewan Pers Prihatin Atas Situasi ini Karena Berpotensi Menjadi Penyalahgunaan Profesi Wartawan, Organisasi Wartawan, Organisasi Perusahaan Pers,Atau Perusahaan Pers," Katanya.

Ninik Mengatakan Apabila di Temukan Praktik Meminta-Minta THR itu,Dewan Pers Akan Melakukan Evaluasi Terhadap Organisasi Yang Bersangkutan.

"Bagi Masyarakat Yang Menemukan praktik Permintaan THR Atau Bentuk Lainnya Dengan Mengatas Namakan Pers Agar Dapat Dapat Menyampaikan Pengaduan Kepada Dewan Pers," Kata Ninik Rahayu. (Haerudin) 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top