E satu.com (Cirebon) -
Pada tahun 2022 lalu, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.

Hal ini bahkan diatur dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.

Di desa Weru Kidul kecamatan Weru Kabupaten Cirebon program ini direalisasikan dengan penguatan ketahanan pangan melalui ternak entog, ternak ayam, ternak kambing, budidaya maggot, jangkrik dan ulat hongkong serta pemanfaatan sampah untuk kompos.

Ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa Weru Kidul kepada masyarakat, bantuan yang bersumber dari Dana Desa kita manfaatkan sebaik baiknya untuk program ketahanan pangan dan hewani " harapan saya bisa bermanfaat bagi masyarakat dan bisa menciptakan ketahanan pangan bagi masyarakat " ucap Kuwu desa Weru Kidul Nurwenda, SE, pada awak media, Selasa ( 11/4/23 ).

Ketahanan pangan yang kini dilaksanakan dan diimplementasikan sesuai dengan program kerja yang sudah disepakati dan ditetapkan bersama sehingga harapan saya dengan adanya ketahanan pangan dan hewani desa Weru Kidul akan berkembang pesat dan memberikan manfaat untuk masyarakat desa Weru Kidul khususnya akan terwujud, tegasnya.

Tujuan dari ketahan pangan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian pangan apalagi setelah era pandemi covid - 19 " jadi ketahanan pangan desa Weru Kidul ini untuk peningkatan perekonomian dan dapat berpengaruh pada peningkatan pendapatan " kata Kuwu Nurwenda.

Kami pemerintah desa Weru Kidul akan terus memberikan dukungan untuk keberhasilan program ketahanan pangan desa Weru Kidul baik melalui pembinaan maupun pemantauan " saya sebagai Kuwu desa Weru Kidul akan terus mendampingi sebagai bentuk dukungan untuk keberhasilan program ketahanan pangan desa Weru Kidul " pungkasnya. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top