E satu.com  (Cirebon)
- Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, S.IK.MH.CPHR memimpin kegiatan antisipasi dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau bising di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. 

Upaya ini dilakukan secara masif guna memastikan ketertiban lalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan. Sabtu malam (27.5.23)

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH., menyatakan Kegiatan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau bising di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dilaksanakan secara rutin untuk menjaga kedisiplinan pengguna jalan.


Lanjut Ariek Indra Sentanu, bahwa pengguna kendaraan yang melanggar aturan terkait penggunaan knalpot tidak standar atau bising akan diberikan peneguran dan diharapkan untuk mengganti knalpot dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, pengguna kendaraan juga akan diberikan himbauan agar selalu tertib dalam berlalu lintas dan menghormati aturan yang berlaku. Ungkapnya melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, S.IK.MH.CPHR.,

Ditambahkan Triyono, Hasil penindakan yang dilakukan terhadap pengguna kendaraan dengan jenis R2 menunjukkan bahwa sebanyak 30 unit kendaraan yang menggunakan knalpot bising telah diamankan dan dilakukan penggantian knalpot standar di lokasi yang telah ditentukan, yaitu halaman depan Mako Polsek Utbar.


Pengendara yang melanggar aturan menyadari bahwa penggunaan knalpot bising atau tidak standar merupakan pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, mereka diberikan peneguran dan himbauan untuk memastikan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan aturan serta menjaga keselamatan dalam berlalu lintas. Jelasnya.

Iptu Ngatidja, SH.MH., selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Cirebon Kota, menyampaikan bahwa penindakan terhadap pengguna knalpot bising akan terus dilakukan oleh Polres Cirebon Kota sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas. Masyarakat juga diimbau untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas dengan mematuhi aturan serta menggunakan kelengkapan kendaraan yang sesuai.


Kasat Lantas Polres Cirebon Kota didampingi oleh Kepala Bagian Operasional Satuan Lalu Lintas (KBO Sat Lantas) Polres Cirebon Kota serta anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota terlibat dalam kegiatan ini. Tutup Iptu Ngatidja

Sumber : Humas Polres Cirebon Kota
Editor : Wandi

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top