E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap komplotan curanmor.

Dari komplotan curanmor tersebut, polisi mengamankan tiga dari empat tersangka. Yaitu, IF(18) alias Tepong warga Kesambi Kota Cirebon, DM(20) alias Ceper warga Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, FU (20) alias Faisal warga Kerangkeng Kabupaten Indramayu. 

Sedangkan satu tersangka lain yakni AG warga Kabupaten Majalengka masih dalam pengejaran Polisi dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku yakni bersama-sama berboncengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.


"Jadi mereka mengicar sepeda motor yang terparkir di teras rumah atau kosan, kemudian mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T,"katanya saat menggelar press release di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (5/7/2023).

Menurut Kapolres, sepeda motor hasil curian tersebut oleh pelaku IF dan DM dijual melalui FU ke penadah AG yang masih DPO dengana harga jual mulai Rp1,5 juta hingga Rp5 juta.

"Mereka ini melakukan aksinya di 12 TKP (lokasi). Untuk di wilayah Kota Cirebon sebanyak 10 TKP. Sedangkan wilayah Kabupaten Cirebon sebanyak 2 TKP,"ujarnya.

AKBP Ariek menyebutkan, para pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing.


"Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota pimpinan Iptu Sindy Al Afghani melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB terduga tersangka IF berhasil diamankan saat berada di rumah Kos Jl Ujung Harapan, Kesambi, Kota Cirebon. Kemudian tersangka DVlM diamankan saat berada di rumah mertuanya di Kampung Suradinaya Selatan Kota Cirebon pada pukul 22.30 WIB. Kemudian pada pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 04.30 WIB tersangka yang berperan sebagai penadah yakni FU berhasil diamankan di daerah Krangkeng Kabupaten Indramayu,"sebutnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curanmor).

"Untuk tersangka penadahnya kami jerat dengan Pasal 480 KUHPidana,"pungkasnya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

TNI

Back To Top