E satu.com (Cirebon) - Pemilik Tanah adat dari Desa Kanci Kulon, Astanajapura, Waruduwur dan Astanamukti Kabupaten Cirebon mengruduk Kantor BPN Kabupaten Cirebon di sumber dengan membawa spanduk bertuliskan LAPOR PAK PRESIDEN DISINI ADA MAFIA TANAH, yang meminta kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Cirebon harus membuktikan peralihan hak tanah ketika KLHK( Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ) mendaftarkan tanah milik adat dilengkapi Akta PPAT dari Pemilik Tanah Adat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pasal 37 ayat (1) Peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat PPAT yang berwenang Senin 21 Agustus 2023.
Sejak tahun 1960 sampai 30 Juli 2016, Pemilik Tanah adat Tidak pernah melakukan Pelepasan hak yang sah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran No.SE.2.4/DJA/VII.5/7/78 tanggal 1 Juli 1978 dan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah Pasal 37 ayat (1).
KLHK tidak pernah mengelola tanah, tidak pernah menanam satu batang pohonpun
dan tidak pernah menguasai fisik tanah, kok bisa KLHK mengklaim sepihak dan memiliki sertipikat hak pakai diatas tanah adat yang telah dikelola dan dikuasai fisik oleh masyarakat adat secara terus menerus lebih dari 56 tahun (sejak tahun 1960 sampai dimulainya Proyek PLTU unit 2 Cirebon di Bulan Juli 2016) tanpa pelepasan hak tanah dengan akta notaris/ PPAT dari pemilik tanah adat. Sesuai keterangan yang dihimpun dari Penasehat Hukum Pemilik Tanah Adat, Andi Agus Salim,S.H.,M.H menyampaikan:
"KLHK telah mengklaim sepihak tanah adat yang hanya berdasarkan pada SPH Kolektif yang diperoleh pada kurun waktu 23 Mei 1985 s.d 24 Mei 1986 yang *bukan* merupakan bukti transaksi jual beli atau pelepasan hak tanah yang sah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 1 Juli 1978 No. SE.2.4/DJA/VII.5/7/78, dimana sangat jelas mewajibkan untuk setiap pembelian tanah kepentingan pemerintah dilengkapi dengan akta Notaris." Paparnya.
Juga SPH Kolektif TIDAK DIKENAL sebagai bukti pelepasan/ peralihan hak tanah pada Kitab Undang - Undang Hukum Dagang, Kitab Undang - Undang Hukum Perdata dan Hukum Agraria. Pembebasan tanah dilakukan dengan paksaan tanpa asas musyawarah dan kata sepakat melanggar KUHPerdata 1321 & 1323, *Melanggar* Permendagri no.15 tahun 1975 tentang ketentuan – ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah tahun 1985/ 1986 dan *Melanggar* Surat edaran Depdagri Dirjen Agraria no. Ba.12/10812/75 tanggal 3 Des 1975 dan *Melanggar* Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 1 Juli 1978 No. SE.2.4/DJA/VII.5/7/78
Klaim sepihak oknum KLHK secara membabi buta yang merampas tanah pemilik adat berdampak pada pemilik tanah adat yang tidak pernah melakukan pelepasan hak pada tahun 1985/ 1986 dan pada tanah yang telah dikelola oleh pemilik tanah adat secara turun temurun dan terus menerus selama lebih 56 Tahun (1960 – 2016 dimulainya PLTU 2 Cirebon).
Pemilik Tanah adat menduga kuat ada oknum mafia tanah di kantor BPN Kabupaten Cirebon dan oknum KLHK dalam kurun waktu tahun 2013 s.d 2017 yang telah mendaftarkan tanah milik adat secara diam-diam untuk memperoleh Sertipikat Hak Pakai dan kemudian melanjutkan mendaftarkan Tanah Adat sebagai Barang Milik Negara Tanpa memiliki bukti alas hak tanah dan peralihan Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37 ayat (1) *Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang*
Sejak awal pembangunan proyek PLTU unit 2, masyarakat pemilik tanah adat meminta agar proyek tidak dilanjutkan dan menyelesaikan proses pembebasan lahan terlebih dahulu karena melanggar Perda No 17 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2011-2031. Kemudian terjadi kesepakatan antara pemilik tanah adat dan PT. Cirebon Energi Prasarana, namun Proyek PLTU unit 2 tetap berjalan dengan tangan besi oknum pejabat pemerintah Kabupaten Cirebon dan Oknum BPN Kabupaten Cirebon dan pihak KLHK yang tetap memaksakan diri dengan menyerobot kepemilikan tanah masyarakat adat;. (Prayoga)
Post A Comment:
0 comments: