Bonnie


E satu.com (Cirebon) - Empat anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor di area parkir masjid berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.

Keempat tersangka tersebut berinisial I,A,ZK, dan M berhasil ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polres Ciko. Mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Dalam konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto mengatakan, keempat tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dan penadah.

" I dan A merupakan pelaku pencurian. Sedangkan ZK dan M berperan sebagai penadah," kata Kapolres Ciko kepada awak media, Kamis (10/8/23).

Dalam menjalankan aksinya, I dan A berboncengan dan mencuri satu unit sepeda motor yang sedang parkir di halaman Masjid Darul Ikhsan Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati Wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

" Pelaku ini mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman masjid, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T," kata Kapolres.

AKBP M Rano menambahkan, Usai menerima laporan dari korban, Timsus Sat Reskrim Polres Ciko yang dipimpin oleh Iptu Sindi Al-Afghany melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Arah Indramayu Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon pada 4 Agustus 2023.

Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat yang di gunakan oleh pelaku, 1 unit sepeda motor honda Scoopy tanpa TNKB (hasil tindak pidana sesuai LP), 1 gagang kunci letter T, 4 buah mata kunci letter, 1 buah mata magnet, 17 lembar STNK Palsu, 1 set stiker " honda beat".

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan Pasal 480 KHUP untuk penadah di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top