Bonnie


E satu.com (Cirebon) - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota (Ciko) selama Ops Antik Lodaya tahun 2023 berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial SDR (28), RD (30), SD (34), SY (30), DM (28), GR (28), RL (22), dan ID (41).

Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.IK, M.M, mengungkapkan para tersangka yang diamankan dua diantaranya merupakan perempuan yakni SDR dan ID.

"Rata – rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun," kata Kapolre Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto saat press release didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto, Kamis, 3 Agustus 2023.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini juga merupakan hasil sinergitas Satnarkoba Polres Ciko dengan Lapas Kelas 1 Kesambi dan Kantor Bea Cukai Kota Cirebon.

"Tersangka SDR diamankan berkat kerjasama Polres Ciko dengan Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon, dan RL kita amankan berkat kerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kota Cirebon," kata Kapolres.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti 26 paket sabu dengan berat total 53,23 gram, ganja seberat 588,86 gram, 153 butir Calmet Alprazolam, 2500 butir obat-obatan daftar G, handphone, timbangan digital dan plastik klip.
"Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 orang dari penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres.

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk tersangka pengedar ganja akan dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top