E satu.com (Indramayu) - Peristiwa tragis terjadi di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, saat seorang perempuan berinisial (N) berusia 44 tahun menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan kematiannya. Senin (23/10/2023)
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan berawal Kapolsek Tukdana, AKP Iwa Mashadi mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggak dunia.
Setelah itu Kapolsek Tukdana bersama jajarannya bergerak cepat melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan dari warga.
Pada saat petugas tiba di TKP, korban ditemukan dalam keadaan tergeletak dan berlumuran darah.
“Beberapa saksi yang berada di lokasi telah melihat peristiwa tersebut memberikan informasi kepada petugas. Dalam waktu singkat, Kapolsek Tukdana bersama jajarannya berhasil menangkap tersangka, yang tidak jauh dari TKP,” kata AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media di Mako Polres Indramayu.
Lanjut Kapolres, menjelaskan bahwa korban merupakan kakak kandung tersangka.
Kejadian ini bermula dari cekcok antara keduanya.
Tersangka, merasa marah mengambil golok di rumahnya yang berdekatan dengan TKP.
Kemudian, tersangka mendatangi korban lagi dan terjadilah penganiayaan yang tragis hingga menyebabkan kematian korban.
Lanjut masih kata Kapolres, adapun motif pasti dari peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, meskipun tersangka mengaku merasa sakit hati karena kakaknya sering memarahi istrinya.
“Tapi keterangan yang kita peroleh dari tersangka belum menjadi kesimpulan. Kita akan mendalami lebih lanjut tentang motif dari peristiwa ini,” jelas AKBP M. Fahri Siregar.
Saat ini kita sudah mengumpulkan alat bukti dan sudah melakukan olah TKP dan kita juga sudah mendapatakan 4 orang saksi yang memang ternyata ada di lokasi tersebut.
Empat orang saksi yang berada di lokasi juga telah memberikan keterangannya, yang selaras dengan versi penyelidikan, ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka adalah seorang laki-laki berinisial (S) berusia sekitar 43 tahun.
Saat ini tersangka masih sedang dalam pemeriksaan, selanjutnya akan dilakukan penahanan, tutup AKBP M. Fahri Siregar.
Sumber : Humas Polres Indramayu
Editor: Iman
Post A Comment:
0 comments: