E satu.com (Majalengka) - Lapas Kelas IIB Majalengka Kanwil Kemenkumham Jabar lakukan kegiatan penyerahan remisi natal tahun 2023 kepada 2 orang warga binaan. Kegiatan ini bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Majalengka, Senin (25/12/23).

Remisi Natal Tahun 2023 diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Sebanyak 2 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka telah memperoleh remisi Natal Tahun 2023, Dengan rincian 1 orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan dan 1 orang mendapatkan sebesar 1 bulan 15 hari. 2 orang warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan dengan kasus pencurian (363/KHUP).

Dalam rangkaian kegiatan ini, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly terkait Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.

Penyerahan remisi Natal ini diharapkan dapat memberikan semangat positif kepada warga binaan untuk mengubah perilaku mereka selama masa pembinaan dan membantu proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat setelah masa pidana selesai. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top