E satu.com (Tangerang) -
Adanya dugaan pelanggaran Pemilu bisa  terjadi tidak hanya terhadap para calon anggota dewan, namun bisa juga terjadi terhadap para penyelenggara Pemilu itu sendiri.  Pelanggaran seperti itulah yang justru lebih memperhatikan di bandingkan dengan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh calon anggota dewan maupun masyarakat secara umum

Seperti yang terjadi di  wilayah RW 09 Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Diduga kuat  salah satu anggota PPS  berinisial DIH memberikan sambutan dalam kegiatan  reses  Anggota DPRD Provinsi  Banten dari partai PDI P 

Dalam sambutannya anggota PPS tersebut mempersilahkan kepada  warga yang  menghadiri reses untuk memiih  anggota dewan tersebut  di Pileg 2024. Ironisnya PPS tersebut memberikan sambutan dengan memakai seragam PPS

Namun sampai saat ini Bawaslu Kota Tangerang,belum memberikan  teguran , sanksi atau  tindakan kepada anggota PPS tersebut . Padahal kejadian tersebut sudah cukup lama terjadi

Saat dihubungi melalui WhatsApp , Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh  menjelaskan  bahwa anggota PPS  yang dimaksud sudah mengundurkan diri

" Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri " Jawab Komarulloh  Singkat. Sabtu ( 9/12/2023)

( Asep WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top