E satu.com (Tangerang) - Adanya dugaan pelanggaran Pemilu bisa terjadi tidak hanya terhadap para calon anggota dewan, namun bisa juga terjadi terhadap para penyelenggara Pemilu itu sendiri. Pelanggaran seperti itulah yang justru lebih memperhatikan di bandingkan dengan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh calon anggota dewan maupun masyarakat secara umum
Seperti yang terjadi di wilayah RW 09 Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Diduga kuat salah satu anggota PPS berinisial DIH memberikan sambutan dalam kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Banten dari partai PDI P
Dalam sambutannya anggota PPS tersebut mempersilahkan kepada warga yang menghadiri reses untuk memiih anggota dewan tersebut di Pileg 2024. Ironisnya PPS tersebut memberikan sambutan dengan memakai seragam PPS
Namun sampai saat ini Bawaslu Kota Tangerang,belum memberikan teguran , sanksi atau tindakan kepada anggota PPS tersebut . Padahal kejadian tersebut sudah cukup lama terjadi
Saat dihubungi melalui WhatsApp , Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh menjelaskan bahwa anggota PPS yang dimaksud sudah mengundurkan diri
" Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri " Jawab Komarulloh Singkat. Sabtu ( 9/12/2023)
( Asep WW )
Post A Comment:
0 comments: