E satu.com (Tangerang)
- Merebaknya dugaan penimbunan BBM solar subsidi,  sangat tak tersentuh hukum. Geliat bisnis usaha ilegal makin berjalan subur di Kota Tangerang, salah satunya usaha yang diduga kuat penimbunan BBM solar bersubsidi yang tidak tersentuh hukum oleh APH (aparat penegak hukum) Kota Tangerang.

Dari pantauan awak media yang di dapat, pada Jum'at malam ( 8/12/2023 ) terlihat mobil " gerandong " berseliweran di jalan raya Jatiuwung, kota Tangerang.

Setelah di minta konfirmasi dari supir, bahwa mobil tersebut punya ' bang jabrik ' dan bos besarnya Jaya.

Sempat terjadi ketengangan perang mulut antara awak media dan sopir ' gerandong ' tersebut, bahkan supir ' gerandong ' tersebut , meminta awak media untuk menghapus foto mobil ' gerandong '  tersebut dengan ancaman mau di 'banting' hp milik awak media, kalau tidak mau menghapus foto tersebut.

Selain  ancaman mau membanting  handphone , juga ada ancaman keluar dari 'mereka', menyebutkan 'awas nanti kalau ketemu di jalan dan seandainya ini bukan di tempat umum mereka mau menghabisi awak media'.

Diketahui, karena diduga masih ada oknum yang suka menimbun BBM secara ilegal, pihaknya minta kepolisian agar cepat ambil tindakan tangkap pelaku penimbunan BBM subsidi dan harus dipenjarakan karena sudah merugikan masyarakat.​

Peraturan badan pengaturan hilir minyak dan gas bumi nomor 3 tahun 2012 mengatur tentang pengendalian jenis BBM bersubsidi untuk mobil yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi nomor 4 tahun 2012 tentang alokasi volume BBM bersubsidi. peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi nomor 5 tahun 2012 tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi. peraturan Menteri energi sumber daya mineral nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak.

Dalam tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. pelaku akan ditindak tegas sebagai mana diatur dalam pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dangas bumi.

Pasal 55 menegaskan bahwa " Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dıpıdana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan dipidana denda paling tinggi Rp 60 000.000.000.- (enam puluh miliyar rupiah)

( Wawan & Team )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top