E satu.com (Tangerang) - Melalui surat No 328 /PM 00 02 /K.BT 07 /12/2023 ketua Bawaslu Kota Tangerang, mengintruksikan kepada seluruh Panwaslu beserta jajarannya di masing - masing kecamatan se Kota Tangerang agar segera secara serempak menertibkan Alat Perga Kampanye ( APK ) yang melanggar peraturan, pada hari Jumat 15 Desember 2023

Menanggapi hal tersebut , Gatot koordinator team sukses Sarah Azzahra Caleg DPR RI Banten 3 , menyampaikan bahwa dirinya beserta team yang lainnya sangat mendukung sikap tegas Bawaslu Kota Tangerang dalam menertibkan Alat Perga Kampanye ( APK ) yang melanggar peraturan.

" Kami team Sukses Sarah Azzahra, tentunya sangat mendukung sikap tegas ketua Bawaslu Kota Tangerang yang mengintruksikan kepada seluruh Panwaslu di masing - masing kecamatan serempak menertibkan Alat Perga Kampanye (APK ) yang dipasang tidak sesuai aturan " Kata Gatot saat dihubungi di kediamannya , kecamatan Cibodas Kota Tangerang.Kamis (14/12/2023)

Gatot pun menyebutkan bahwa Alat Perga Kampanye ( APK ) Caleg yang di usungnya sangat jarang sekali terpampang di jalan - jalan protokol maupun jalan lingkungan

" Kalau Caleg yang kami dukung tidak terlalu jor - jor untuk memasang Baliho, spanduk, bendera maupun Bender. Coba perhatikan di Kota Tangerang jarang sekali terlihat APK Sarah Azzahra yang terpasang

Ibu Sarah Azzahra lebih suka turun langsung ke bawah , bersilaturahmi sekaligus mendengar keluhan atau harapan masyarakat di tingkat bawah " Pungkas Gatot (Asep WW)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top