E satu.com (Tangerang) - Dibawah garis koordinasi Bawaslu Kota Tangerang, Panwaslu Kecamatan Karawaci dengan tegas akan menertibkan Alat Perga Kampanye ( APK ) yang terlihat banyak dipasang di titik - titik yang dilarang , Pada hari Rabu Tgl 13 Desember 2023 dimulai dari Pkl .20.00 WIB

Hal tersebut diketahui dari surat pemberitahuan Ketua Panwaslu Kecamatan Karawaci yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Tangerang, dengan No Surat 56/PP/PANWAS/KRC/12/2023

Adanya rencana penertiban Alat Perga Kampanye ( APK ) di respon sangat Positif oleh aktifis kota tengerang,Salah satunya oleh Pengurus DPC MCI Kota Tangerang.

" Bila kita coba bertanya kepada masyarakat secara umum, tidak menutup kemungkinan cukup banyak masyarakat yang mengeluh atau kurang senang dengan APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh peraturan KPU " Ujar Asep salah satu pengurus DPC MCI Kota Tangerang. Selasa (12/12/2023 )

Lebih lanjut Asep meyakini, bahwa masyarakat akan banyak merespon dengan sangat positif terkait rencana penertiban Alat Perga Kampanye ( APK ) oleh Panwaslu Kecamatan Karawaci

" Saya yakin masyarakat akan merespon dengan sangat positif adanya rencana penertiban Alat Perga Kampanye ( APK ) oleh Panwaslu Kecamatan Karawaci

Dan tidak hanya penertiban APK. yakin Panwaslu di bawah garis koordinasi Bawaslu Kota Tangerang akan tegas menindak segala bentuk pelanggaran yang ada kaitannya dengan proses Pemilu 2024" Pungkas Asep

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top