E satu.com (Indramayu)
- Untuk Menyampaikkan Kegiatan Pengawasan Tahapan Masa Kampanye yang telah dilakukan Panwaslu Kecamatan Jatibarang Gelar konferensi Pers bertempat di sekretariat Panwaslu Kecamatan Jatibarang pada Hari Sabtu 16/12/2023

Dalam keterangan Pers Ketua Panwaslu Kecamatan Jatibarang Mukti S.Pd. didampingi Kordiv Pencegahan Acep Sugianto S.Pd dan Kordiv pelanggaran Yahya S.TP., mengatakan Untuk Pelaksanaan kegiatan kami dari Panwaslu Kecamatan Jatibarang selama pelaksanaan Tahapan  Kampanye dari tanggal 28 November sampai Sekarang 15 Desember kami telah melaksanakan dua kegiatan yang pertama yaitu persiapan pengawasan kampanye dengan  Penguatan kelembagaan distruktur Tim kami Panwaslu Kecamatan Jatibarang baik Tentang Administrasi maupun teknik pengawasan masa Kampanye. sedikit infomasi  kecamatan Jatibarang Ada 15 Desa salah satu desa Paling Banyak dibandikan Kecamatan Lain Yang ada di kabupaten Indramayu

total struktur Panwaslu dari Kami berjumlah 25.terdiri dari 3 komisioner 1 kepala sekretariat. 1 bendahara, 3 staff 2 pramu bakti dan keamanan/sekurity. untuk itu kami  dengan kesiapan dan penguatan kelembagaan pengawasan lebih optimal.

yang kedua dalam tahapan masa kampanye yang kami prioritaskankan adalah Pencegahan pelanggaran untuk peserta Pemilu supaya jangan sampai terjadi Pelanggaran atau Kecurangan dalam Pelaksanaan Pemilu, 

Adapun Caranya yaitu membuat grup forum pengawasan partisipasi juga melakukan edukasi regulasi dan himbauan-hibauan baik lisan maupun  mengirim surat kepada Peserta pemilu seperti Caleg baik DPRD kabupaten, profinsi dan DPR RI diwilayah kecamatan jatibarang ,terkait Netralitas ASN, TNI, POLRI, KUWU, BPD, dan perangkat desa.  juga kami sama melakukan himbuan serta mengirim surat di Kecamatan dan di Sekolah -Sekolah dan instansi lain kuususnya dikecamatan Jatibarang

Karena keterbatasan Tim Untuk itu dalam pengawasan kami juga bersinergi dengan Stikkohder,dan seluruh elemen masyarakat serta  rekan -rekan media untuk turut serta mengawasi dan melaporkan apabila menemukan ada pelanggaran yang yang dilakukan oleh peserta pemilu. Katanya

Mukti menambahkan kami memberikan Seluas -luasnya para peserta pemilu untuk melakukan Kampanye asal sesuai regulasi dan tidak melanggar ketentuan -ketentuan Peraturan perundang undangan yang berlaku Ucapnya.

Sementara itu Yahya S.TP., selalu Kordiv penindakan Menyapaikan untuk pelanggaran selama masa kampanye dari tanggal 28 November sampai sekarang kami dari Panwaslu kecamatan Jatibarang Teleh menemukan ada 71 APK yang dipasang tidak sesuai aturan seperti halnya dipasang ditempat - tempat yang dilarang seperti dipohon,Deket balai desa,sarana ibadah dan lainya maka kami akan memberikan Rekomendasi kepada Sat Pol PP untuk melakukan penertiban Apabila APK yang dipasang itu belum ada perbaikan untuk pemasanganya.ucapnya

Sedangkan dariKordiv Pencegahan Acep Sugianto S.Pd Mengatakan disamping Melakukan Himbauan dan berkirim surat dalam melakukan Pencegahan kami juga bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat untuk turut serta melakukan Pengawasan supaya bisa meminimalisir Terjadinya Pelanggaran Bagi Peserta Pemilu. Ungkapnya (iwan)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top