E satu.com (Majalengka) - Dua orang narapidana tindak pidana terorisme pada Lapas Kelas IIB Majalengka bertekad kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu ditegaskan dalam pengucapan ikrar setia NKRI di Lapas Kelas IIB Majalengka, Selasa (09/01).

Pengucapan Ikrar NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

Selain itu, pengucapan ikrar ini juga syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya.

Pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Kelas IIB Majalengka dilakukan bertahap dan berkesinambungan. Setelah mengucapkan ikrar, sebagai bentuk implementasinya para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme.

Napi yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang disekitarnya sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat.

“Semoga ini menjadi awal untuk membuka jalan para Napi kembali ke masyarakat. Dan diharapkan masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke tengah mereka,” tutur kalapas majalengka.

Pelaksanaan upacara ikrar setia NKRI diawali dengan menjalani pembacaan ikrar, penandatanganan, serta penciuman bendera merah putih. Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh Densus 88 anti teror Polri,Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kodim, polres, Kesbangpol, kemenag dan Balai Pemasyarakatan.

Ikrar setia ini dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan. Sehingga keinginan untuk kembali ke NKRI berasal dari individu WBP masing-masing. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top