E satu.com (Tangerang)
- Rasa kecewa pihak keluarga dan PH pelapor kembali terjadi, hal tersebut disampaikan saat usai mendengar keputusan majelis hakim  Pengadilan Negeri Tangerang yang memutuskan terdakwa 4 bulan dalam persidangan dengan nomer perkara 1833/Pid.B/2023/PN Tng dengan penuntut umum Eva dan dengan terdakwa Sar alias Na. 

Saat dijumpai seusai persidangan, penasehat hukum ( PH ) pelapor merasa kecewa dengan keputusan selama 4 bulan tersebut, dengan menghampiri Penuntut Umum, yakni Eva dengan mempertanyakan, kenapa tidak mengajukan banding dan hanya menjawab fikir - fikir, saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada penuntut umum, apakah akan mengajukan permohonan banding.

Menurut Penasehat Hukum pelapor, " Kami selaku pelapor merasa kecewa dengan keputusan ini, kami selaku pelapor sebelum persidangan sudah memohon kepada Bu Eva selaku penuntut umum agar keputusan terhadap terdakwa selama 6 bulan penjara atau minimal sama dengan keputusan kepada keluarga pelapor dalam perkara yang sama, dan yang lebih mengecewakan lagi, penuntut umum tidak mengajukan banding dan hanya berkata akan fikir - fikir, saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah akan banding kepada penuntut umum, padahal Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada penuntut umum, jika ingin mengajukan banding, tapi kenapa penuntut umum tidak banding, kemudian ada rasa kecewa dan hal yang janggal dan membingungkan saya selaku PH pelapor, usai sidang saya lihat penuntut umum dan penasehat terdakwa terlihat berbicara dan bergembira, ada apa ini, seharusnya penuntut umum bicara dan koordinasinya dengan penasehat hukum pelapor, tapi kenapa malah terlihat sangat akrab dengan penasehat hukum terdakwa dan mereka terlihat gembira usai persidangan, ada apa ini ? " ungkap penasehat hukum pelapor.

Saat diminta tanggapannya oleh awak media terkait keputusan majelis hakim,  penuntut Umum, yakni Eva, enggan berkomentar dan seolah menghindar dari awak media dengan hanya berkata, " akan fikir - fikir " , ujar Eva.

Penasehat hukum terdakwa yang sempat ditanya oleh awak media, hanya mengatakan, kami menerima keputusan tersebut .

Sementara itu, pihak keluarga pelapor berinisial Ah, menjelaskan , " kami  sangat kecewa dengan keputusan itu dan yang lebih mengecewakan lagi, kenapa penuntut umum tidak mengajukan banding kepada majelis hakim, cuma ngomong  fikir - fikir, dan saya juga sempat menemui dan menanyakan hal tersebut kepada Bu Eva, tapi sepertinya Bu Eva ingin menghindar dari saya dengan segera masuk ke dalam mobilnya, padahal saya cuma mau tanya, kenapa enggak banding, padahal kita juga sudah pernah bicara, kalau Bu Eva akan membantu kita dan kita pernah juga mohon kepada Bu Eva selaku penuntut umum, untuk memvonis terdakwa selama 6 bulan  atau sama dengan dengan vonis yang telah diputuskan oleh majelis hakim, saat keluarga saya disidang dalam perkara yang sama, dan juga saya ingin menagih janji kepada Bu Eva yang katanya mau bantu kami, tapi mana kenyataannya, kenapa habis sidang tidak mau menemui kami sebagai pelapor, kenapa malah nemuin penasehat hukum terdakwa dan malah ketawa - ketawa gembira sama penasehat hukum terdakwa, itu yang bikin saya aneh dan kecewa dengan sikap Bu Eva ", ungkap Ah dengan nada jengkel dan penuh rasa kecewa.
( Soleh )

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top