E satu.com (Tangerang) - Viralnya pemberitaan di media E satu.com yang menyebutkan Pj Gubernur Banten hambat Proses Permohonan sengketa keterbukaan informasi publik di KI Banten, diklarifikasi oleh Kadis Kominfo Provinsi Banten.
Melalui WhatsApp, Kadis Kominfo Provinsi Banten dengan tegas menyampaikan bahwa sampai saat ini Pj Gubernur Banten belum menerima permohonan penetapan Komisioner Komisi Informasi ( KI ) Banten dari DPRD Provinsi Banten.
" Pj. Gubernur Banten sampai dengan saat ini belum menerima permohonan penetapan Anggota Komisioner Keterbukaan Informasi Publik dari DPRD Provinsi Banten, sehingga Pj. Gubernur Banten belum bisa menetapkannya ", ungkap Kadis Kominfo Provinsi Banten, melalui pesan WhatsApp pada Jum'at ( 9/2/2024 )
Lebih lanjut Kadis Kominfo Provinsi Banten menegaskan, sangat keliru bila PJ Gubernur Banten dianggap menghambat.
" Sangat keliru kalau Pj. Gubernur Banten dianggap yang menghambat, apalagi dikaitkan dengan politis, justru beliau berharap agar proses yang sedang berlangsung di DPRD Provonsi Banten segera selesai, sehingga penanganan sengketa keterbukaan informasi publiik bisa berjalan sebagaimana mestinya, tapi itu sudah ranahnya DPRD, Pj. Gubernur Banten tidak bisa melakukan intervensi ", tegas Kadis Kominfo Provinsi Banten, Kepada awak media E satu.com.
( AS / MS )
Post A Comment:
0 comments: