E satu.com (Tangerang)  -
Demi untuk menjaga toleransi antar umat beragama, Kaspol PP Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran  yang ditujukan kepada pemilik Rumah Makan,Cape, Restoran Dan  Jasa Usaha Umum .

Dalam surat edaran tersebut ,  Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauji menegaskan kepada para pemilik usaha dimaksud agar memperhatikan peraturan - peraturan yang sudah  ditentukan selama Bulan Suci Ramadhan

1. Pemilik usaha   Rumah Malam,Cafe, Restoran dan sejenisnya boleh membuka usahanya dengan dengan menggunakan tirai (   Tertutup   sampai Pkl. 17.00 WIB )

2. Khusus pemilik usaha Rumah Makan, Restoran yang melayani  sahur buka usaha dimulai PKL.02.00 WIB

3. Penutupan jasa usaha hiburan umum  selama bulan Ramadhan dimulai 2 hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah  Hari Raya Idul Fitri 

4.Apabila tidak melaksanakan ketentuan  diatas , maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku

Surat edaran tersebut diketahui oleh awak media  E satu.com , setelah mendapat kiriman melalui WhatsApp dari Kasatpol PP Kota Tangerang. Minggu 10 Maret 2024

( Asep WW )

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top