E satu.com (Cirebon) - Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menggemparkan pada tahun 2016 kembali menjadi perbincangan publik setelah diangkat ke layar lebar melalui film “Vina Sebelum 7 Hari”.

Menyusul penayangan film yang sudah ditonton jutaan orang, Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri tiga buronan yang masih belum tertangkap hingga saat ini.

Ketiga buronan tersebut adalah Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Mereka diketahui merupakan warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kuwu Banjarwangunan, Sulaeman, menyatakan akan menelusuri identitas para buronan karena diduga mereka menggunakan nama samaran.

Ciri-ciri 3 Buronan Kasus Vina Cirebon:

1. Pegi alias Perong
– Usia: 30 tahun (2024)
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Tinggi: 160 cm
– Ciri-ciri: Badan kecil, rambut keriting, kulit hitam

2. Andi
– Usia: 31 tahun (2024)
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Tinggi: 165 cm
– Ciri-ciri: Badan kecil, rambut lurus, kulit hitam

3. Dani
– Usia: 28 tahun (2024)
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Tinggi: 170 cm
– Ciri-ciri: Badan sedang, rambut keriting, kulit sawo matang

Kapolsek Mundu, Iptu Didi Sumardi, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut apakah para buronan masih berada di Banjarwangunan atau telah berpindah tempat.

“Masih kami telusuri apakah mereka ada di Banjarwangunan atau tidak,” kata Iptu Didi Sumardi pada Selasa (14/5/24).

Sebelumnya, keluarga korban sudah menduga bahwa masih ada pelaku yang belum tertangkap. Kakak kandung Vina, Marliyana (33), menyebut bahwa salah satu pelaku utama, yang dikenal dengan nama Egy, belum berhasil ditangkap.

“Dia (Egy) yang punya rencana semuanya (membunuh Vina), dia dalangnya,” ungkap Marliyana.

Menanggapi rumor bahwa salah satu buronan adalah anak anggota polisi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa ketiga tersangka bukan anak dari anggota kepolisian.

“Hasil pemeriksaan dan fakta persidangan menunjukkan bahwa salah satu korban, Eky, justru merupakan anak anggota kepolisian. Ketiga DPO bukan anak dari anggota kepolisian,” jelas Kombes Jules Abraham dalam konferensi pers pada 14 Mei 2024.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhamad Rizky Rudiana atau Eky, dilakukan oleh kawanan geng motor dan telah menjerat 11 pelaku, di mana 8 di antaranya sudah divonis penjara seumur hidup.

Satu pelaku yang masih di bawah umur divonis 8 tahun penjara. Upaya pencarian tiga buronan utama masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. (Uki)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top