E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal.
Sebanyak 16 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar berhasil diamankan bersama berbagai barang bukti narkotika dan obat keras tanpa izin edar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami berhasil menyelamatkan lebih dari 6.000 orang dari ancaman bahaya narkoba melalui pengungkapan kasus ini,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11/2024), didampingi Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.
Dari 16 tersangka, beberapa di antaranya merupakan residivis. Nama-nama pelaku yang
disebutkan meliputi DS (44), AH (48), UT (45), SB (21), CS (16, dititipkan ke LPKS), dan BD (50).
Para tersangka lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Total barang bukti yang disita mencakup:
171,62 gram sabu dalam 77 paket kecil dan 1 paket sedang.
14,34 gram tembakau sintetis dalam 6 paket.
5.314 butir obat keras terbatas.
16 unit ponsel, 2 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp320.000.
Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku cukup beragam, mulai dari menyembunyikan sabu dalam semen berbentuk batu, menggunakan mainan anak-anak berbentuk boneka kecil, hingga menjual obat keras terbatas secara online dan sistem COD.
Operasi ini mencakup berbagai lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Suranenggala, dan Kapetakan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas AKBP Rano.
AKBP Rano Hadiyanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar terhenti di wilayah kami," pungkasnya. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: